Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Hukum Bisnis

PK Ditolak MA, PT Kaswari Unggul Dihukum Rp25 M Kasus Karhutla

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesi PT Kaswari Unggul (KU). Putusan PK tersebut dikeluarkan oleh MA pada 30 Oktober 2023. Dalam putusannya, MA menolak PK dan menghukum PT KU membayar Rp25.527.525.180.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesi PT Kaswari Unggul (KU). Putusan PK tersebut dikeluarkan oleh MA pada 30 Oktober 2023. Dalam putusannya, MA menolak PK dan menghukum PT KU membayar Rp25.527.525.180.

Uang tersebut rinciannya yaitu ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00 dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550. “KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo dalam keterangan pers KLHK, dikutip Jumat, 3 November 2023.

Ragil menyatakan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla. Ia menyebut bahwa KLHK telah menggugat 22 perusahaan dimana 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.

Senada dengan Jasmin Ragin, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK akan melakukan langkah eksekusi putusan MA Nomor 888 PK/PDT/2023 Jo. Putusan MA Nomor 2610 K/PDT/2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI dan Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel

“Segera mengeksekusi putusan tersebut hingga PT KU memenuhi semua kewajibannya dalam putusan yang telah inkracht van gewijsde,” ujarnya. Rasio Ridho Sani juga mengapresiasi Putusan MA yang telah menguatkan putusan-putusan sebelumnya. “MA telah berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura,” ujarnya. 

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen KLHK dalam menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU.

Dirjen Penegakan Hukum LHK itu menegaskan bahwa ditolaknya Peninjauan Kembali PT KU oleh MA memberikan pelajaran kepada pengusaha lainnya untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan. Adapun pengolahan lahan dengan cara dibakar, harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle) dan tidak membiarkan kebakaran lahan di wilayah usahanya.

Kronologi Gugatan

KLHK awalnya melayangkan gugatan terhadap PT KU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2018. Gugatan dilayangkan atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektar di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada tahun 2015.

PN Jakarta Selatan kemudian memutus perkara bernomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 Desember 2019 dengan ganti rugi Rp25.527.525.180. Ricniannya terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630 dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550. Terhadap putusan tersebut, PT KU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dimana putusannya pada tanggal 13 Juli 2020 menolak permohonan itu.

Tidak cukup dengan hasil banding, PT KU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan tanggal 29 November 2022, upaya kasasi tersebut juga ditolak. Hingga akhirnya PT KU mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK dan lagi-lagi ditolak oleh MA dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., beserta Hakim Anggota Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. dan  Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.