<p>Emiten tekstil dan garmen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) / Dok. Perseroan</p>
Nasional

PKPU Ditolak, Maybank Kembali Gugat Pailit Pan Brothers

  • Pan Brothers menyatakan siap menghadapi dan menyelesaikan permohonan kepailitan tersebut.
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA — PT Pan Brothers Tbk (PBRX) kembali digugat pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Gugatan ini tercatat dalam pemberitahuan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2021. 

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat 6 Agustus 2021, Pan Brothers menyatakan siap menghadapi dan menyelesaikan permohonan kepailitan tersebut.

"Ini untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami, termasuk sebagian besar kreditur yang telah mendukung selama proses restrukturisasi," tulis Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono.

Sebelumnya, Maybank telah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan. Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU tersebut dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2021.


Majelis hakim menolak gugatan PKPU karena Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama enam bulan hingga 28 Desember 2021. Dengan begitu, dalam hal ini Maybank Indonesia dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU ini.

Fitri mengakui, permohonan KPPU yang diajukan Maybank telah menyita banyak waktu dan fokus perseroan selama dua bulan terakhir. Selain itu juga berdampak pada proses penutupan restrukturisasi.

Sebelum KPPU ditolak, lanjut Fitri, perseroan telah menghubungi Maybank melalui proposal penyelesaian. Sayangnya, ia mengaku tak mendapatkan respons.

"Mempertimbangkan hal ini, kami mempertanyakan apa yang mendorong Maybank tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan ini," lanjut Fitri.