Gedung PT Hutama Karya (Persero)
Hukum Bisnis

PKPU Hutama Karya, Pemohon Cabut Gugatan pada Sidang Perdana

  • Perusahaan pelat merah PT Hutama Karya digugat oleh empat pihak terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Empat pihak yaitu PT Sinar Mutiara EPC, PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan PT Baloi 128.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Perusahaan pelat merah PT Hutama Karya digugat oleh empat pihak terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Empat pihak yaitu PT Sinar Mutiara EPC, PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan PT Baloi 128. Mereka mendaftarkan gugatan PKPU tersebut pada 13 Desember 2023. 

Informasi itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya teregistrasi dalam perkara nomor 409/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Tidak hanya Hutama Karya saja, para pemohon juga menggugat PT Timas Suplindo dalam perkara tersebut. 

Dalam SIPP diketahui Dicke Muhdi Gailea menjadi kuasa hukum bagi para pemohon. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara PKPU tersebut. Mereka yaitu Kadarisman Al Riskandar selaku Hakim Ketua serta Susanti Arsi Wibawani dan Dulhusin selaku Hakim Anggota. Selaku Panitera Pengganti yaitu Titi Yulianti dan Jurusita Pengganti Indah Puspitaningdiah. Sidang pertama telah dilaksanakan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Dalam permohonannya itu, terdapat enam petitum yang diajukan pemohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Pertama yaitu Pemohon meminta Majelis Hakim untuk    Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya.

Petitum kedua yaitu Menyatakan Termohon PKPU I (PT Hutama Karya (Persero)) dan Termohon PKPU II (PT Timas Suplindo) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Ketiga, Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari Para Termohon PKPU

Petitum keempat, Pemohon meminta agar Mengangkat Saudara Febri Rachmatullah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.124.AH.04.03-2020, yang beralamat di IKRA, Alamanda Tower Lantai 25, Jl. TB Simatupang Kav. 23-24, Jakarta 12430, Indonesia sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal Para Termohon PKPU dinyatakan pailit.

Selanjutnya petitum kelima, para Pemohon meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Pengurus dari para Termohon PKPU, untuk memanggil para Termohon PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan.

Adapun petitum terakhir yaitu meminta Majelis Hakim untuk menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya dan membebankan segala biaya dalam permohonan ini kepada para Termohon PKPU. Meski demikian, dalam sidang pertama para pemohon kemudian mencabut seluruh permohonan PKPU nya terhadap termohon.

Hal itu sebagaimana dalam amar putusan yang menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan PKPU oleh Kuasa Para Pemohon PKPU tertanggal 21 Desember 2023. Majelis Hakim juga menyatakan Permohonan PKPU dengan register Nomor 409/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Jkt Pst., dicabut serta memerintahkan Panitera PN Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU tersebut dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.