Pekerja menyelesaikan pembuatan produk di kios sentra kerajinan berbahan rotan di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin, 13 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Plafon KUR 2022 Naik 30,9 Persen, Simak Perubahan Subsidi Bunga dan Plafon Pinjamannya

  • Pemerintah meningkatkan plafon KUR tahun 2022 sebesar 30,9% menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6%.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun depan. Hal ini dilakukan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui KUR guna mendukung aktivitas usaha di masa krisis pandemi COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengatakan, plafon KUR tahun 2022 meningkat menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6%. Plafon KUR tahun depan naik 30,9% dari tahun ini sebesar Rp285 triliun.

"KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR," ujarnya di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Dia menerangkan bahwa mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR Pekerja Migran (PMI) turun 0,5%.

Menaikkan Plafon Pinjaman

Airlangga menyampaikan bahwa seiring peningkatan plafon KUR 2022, pemerintah juga menaikkan plafon pinjaman KUR. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat tahun ini.

Ada beberapa perubahan kebijakan KUR tahun depan, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Kemudian, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta.

Selain itu, juga terjadi perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19.

Relaksasi kebijakan KUR tersebut terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR.

Selanjutnya, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR atau lembaga keuangan.

"Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional," terang Airlangga.

Dia menambahkan relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di mana sektor UMKM terlah menjadi penyokong utama di masa krisis.

"Pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional," ungkapnya.

Adapun tahun ini, realisasi KUR hingga 27 Desember telah mencapai 97,79% menjadi Rp278,71 triliun dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun.

Realisasi KUR ini telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun.