<p>Petugas mengambil sampel darah warga yang mengikuti Mobile Rapid Test yang diadakan Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Home

Plin-plan! Kemenkes Revisi Aturan Rapid Test Perjalanan Transportasi

  • Dalam pernyataan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. Syarat ini akan digantikan dengan pengukuran suhu tubuh.

Home
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kementerian Kesehatan meluruskan rapid diagnostic test tetap harus dilakukan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan pengawasan dalam negeri atau domestik. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto meluruskan bahwa Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 memang menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, rapid test tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti pengawasan pelaku perjalanan,” kata Yurianto dalam keterangan resmi, Rabu, 9 September 2020.

Dalam pernyataan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. Syarat ini akan digantikan dengan pengukuran suhu tubuh.

Yurianto menjelaskan, dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan domestik, seluruh penumpang dan awak transportasi dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat. Semua pihak juga diharapkan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Aturan Rapid dan Swab Test

Dia menegaskan, peraturan penggunaan rapid test sebagai syarat bepergian bagi pelaku perjalanan masih berlaku. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap COVID-19.

Aturan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap COVID-19.

Terbitnya SE tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan domestik di bandara dan pelabuhan. Pengawasan oleh dinas kesehatan daerah, serta panduan bagi lintas sektor maupun masyarakat.

“Para penumpang dan awak alat angkut akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yurianto. Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, kata dia, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin. Terutama untuk menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan yang berlaku.

Health Alert Card (HAC) juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu dilakukan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunuh e-HAC.

Yurianto menilai moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang, berpotensi tinggi sebagai klaster baru penularan COVID-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas. (SKO)