<p>Warga mengantre untuk melakukan pengisian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Abdul Muis, Jakarta Pusat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

PLN dan Pertamina Masing-masing Diguyur Duit Rp45 Triliun

  • JAKARTA – Pemerintah mengucurkan dana masing-masing Rp45 triliun untuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN dan PT Pertamina (Persero). Total alokasi dana untuk BUMN diperkirakan mencapai Rp150 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi untuk BUMN itu merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai […]

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Pemerintah mengucurkan dana masing-masing Rp45 triliun untuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN dan PT Pertamina (Persero). Total alokasi dana untuk BUMN diperkirakan mencapai Rp150 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi untuk BUMN itu merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai dampak COVID-19 senilai total Rp677,2 triliun.

Di dalam program PEN, ada 12 BUMN yang mendapat dukungan dari pemerintah. Mekanisme penyaluran dananya melalui banyak skema, seperti dana talangan, penyertaan modal negara (PMN), dan pembayaran utang pemerintah yang belum dibayarkan.

PLN yang akan mendapatkan tambahan untuk subsidi diskon listrik yang diperpanjang, penyertaan modal negara, dan pembayaran kompensasi dari piutang pemerintah yang akan dibayarkan, dengan total sebesar Rp45,4 triliun.

Sementara itu, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai bahwa anggaran Rp45 triliun untuk Pertamina dalam program PEN adalah dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada Holding BUMN Migas itu atas penugasan yang diberikan.

“Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan utang pemerintah kepada Pertamina sejak 2017 sehingga wajib dibayarkan. Utang tersebut karena Pertamina telah melakukan berbagai macam penugasan yang diberikan pemerintah seperti BBM satu harga, subsidi LPG 3 kg dan subsidi BBM jenis tertentu seperti premium,” kata Mamit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Penegasan tersebut menanggapi rencana pemerintah yang akan mengucurkan dana sebesar Rp45 triliun kepada PT Pertamina sebagai BUMN penerima Program PEN.

Dia menyampaikan bahwa dana kompensasi ini diatur dalam UU No 19/2003 tentang BUMN, khususnya penjelasan Pasal 66 ayat(1) yang berbunyi meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.

Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak layak, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.

Mamit menyampaikan dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga tidak ada sesuatu yang patut dicurigai terkait dengan pemberian dana kompesasi ini.

”Sesuai dengan Laporan Keuangan Pertamina pada semester I-2019 total utang pemerintah sejak 2017 adalah sebesar US$5,1 miliar atau setara Rp73,95 triliun dengan kurs Rp14.500, dengan demikian dana kompensasi sebesar Rp45 triliun tersebut hanya 60% dari total utang pemerintah,” kata Mamit.

Ia mengatakan, di tengah harga minyak dunia yang masih rendah serta konsumsi BBM yang menurun sampai 26% karena pandemik COVID-19 ini, dana kompenasi ini sangat dibutuhkan oleh Pertamina.

”Melalui dana kompensasi ini, Pertamina bisa menggunakan dana tersebut untuk terus menjaga kelangsungan usaha bisnis mereka baik itu di sektor hulu, sektor pengolahan dan sektor hilir serta mereka bisa membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek mereka,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, yang tidak kalah penting adalah menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan Pertamina di tengah kondisi yang sedang sulit ini.

Dia juga berharap agar dana tersebut bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat serta sekaligus tetap menjalani fungsinya sebagai pelayan kebutuhan hajat hidup orang banyak atau publik service obligation (PSO).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal dana sekitar Rp150 triliun yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada perusahaan pelat merah. Menurut Erick, sebagian besar sebenarnya merupakan utang dari pemerintah ke BUMN.

“Nilainya sepertinya tinggi, semua ribut, tapi jangan lupa, Rp90 triliun lebih, itu utang pemerintah, setelah tiga sampai empat tahun belum dibayar,” kata Erick Thohir pada akhir Mei 2020. (SKO)