<p>Ilustrasi jaringan listrik PLN / Pln.co.id</p>
Industri

PLN Dukung Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik

  • JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan dukungannya setelah Presiden Joko Widodo meneken aturan yang salah satunya berisi diskon dan penggratisan listrik akibat dampak COVID-19. Aturan ini diterapkan dalam upaya menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah akan […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan dukungannya setelah Presiden Joko Widodo meneken aturan yang salah satunya berisi diskon dan penggratisan listrik akibat dampak COVID-19.

Aturan ini diterapkan dalam upaya menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah akan fokus pada penyiapan bantuan perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah, salah satunya terkait tarif listrik.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden,” tutur Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Ia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

Dirjen Ketenangalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyebut bahwa program-program perlindungan sosial ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Iya, sesuai dengan yang kita dengar dari Presiden kemarin soal pembebasan dan keringanan tagihan listrik adalah bagian dari program perlindungan sosial yang dituangkan dalam Perppu. Alokasi dananya sekitar Rp110 triliun,” papar Rida di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.

Seperti diketahui, Presiden dalam keterangan pers virtual yang disampaikan dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 31 Maret 2020 menyebutkan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Sedangkan untuk pelanggan 900VA (subsidi, bukan 900VA RTM) yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50%, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.