<p>Dalam Perppu yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo diatur kebijakan pembebasan pembayaran tagihan listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50% bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi mulai 1 April 2020. / PLN.co.id</p>
Industri

PLN Klaim Tagihan Listrik Bengkak 200% Hanya Dialami 6% Pelanggan

  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengakui adanya kenaikan drastis tagihan pelanggan PLN hingga 200% pada masa pandemi COVID-19. Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan hanya 6% pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik drastis hingga 200%. “Kami memiliki data, dan hanya sebesar 6% pelanggan yang memang mengalami kenaikan tagihan […]

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengakui adanya kenaikan drastis tagihan pelanggan PLN hingga 200% pada masa pandemi COVID-19.

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan hanya 6% pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik drastis hingga 200%.

“Kami memiliki data, dan hanya sebesar 6% pelanggan yang memang mengalami kenaikan tagihan listrik hingga 200% dan itu ada catatan data pemakaian semua,” kata Yuddy Setyo dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin sore, 8 Juni 2020.

Lebih lanjut, Yuddy menjelaskan bahwa ada sebanyak 4,3 juta pelanggan PLN yang mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20% pada saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya bulan Mei 2020.

Dari 4,3 juta pelanggan tersebut, hanya 6% yang mengalami kenaikan hingga 200% saat tagihan listrik bulan Mei 2020. Yuddy menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang dalam pembayaran listrik, apalagai kenaikan tarif, semua data tercatat sistem dari pemakaian.

Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen PelangganPLN Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat penerapan PSBB.

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.

Kebanyakan pelanggan akan mengalami tagihan Juni melonjak lebih dari 20% daripada Mei 2020. Akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40% pada Juni.

Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60%-nya dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya tersebut.

PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. (SKO)