PLN Pastikan Tarif Listrik Juli hingga September Tetap, Simak Rinciannya di Sini
- Tarif listrik nonsubsidi periode Juli hingga September 2023 tidak mengalami kenaikan atau tetap.
BUMN
JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan tarif listrik nonsubsidi periode Juli hingga September 2023 tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs dolar AmerikaSerikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II-2023.
"Untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik," katanya pada Selasa, 27 Juni 2023.
- Libur Panjang Iduladha Dinilai jadi Berkah untuk Sektor Pariwisata dan Manufaktur
- Publikasi Suku Bunga LIBOR Dihentikan per 30 Juni 2023, Ini Acuan Baru untuk Pasar
- H-3 Iduladha, Keterisian Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Tembus 99 Persen
- Daftar Lokasi Salat Iduladha Rabu 28 Juni 2023 di Jakarta
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.