PLN: Tarif Dasar Listrik Tidak Pernah Naik Sejak 2017
JAKARTA – Menanggapi banyaknya keluhan pelanggan yang merasa tagihan listriknya bengkak, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik pada seluruh golongan. Perihal naiknya tagihan listrik pelanggan, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan hal tersebut merupakan dampak dari kenaikan konsumsi listrik selama pembatasan sosial berskala besar […]
Nasional
JAKARTA – Menanggapi banyaknya keluhan pelanggan yang merasa tagihan listriknya bengkak, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik pada seluruh golongan.
Perihal naiknya tagihan listrik pelanggan, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan hal tersebut merupakan dampak dari kenaikan konsumsi listrik selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terlebih, pelaksanaan PSBB bertepatan dengan bulan Ramadan yang secara statistik merupakan periode umum terjadinya kenaikan konsumsi listrik.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif,” kata Bob dalam keterangan persnya, Rabu, 10 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Bob juga membeberkan, tarif listrik dasar tidak pernah naik sejak 2017 silam. Demikian juga, dia menjelaskan PLN tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik.
Selain keluhan mahalnya tarif listrik, PLN juga diterpa isu adanya subsidi silang dalam pemberian subsidi listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi sebagai bagian dari program stimulus ekonomi dari pemerintah di masa pandemi COVID-19.
“Stimulus COVID-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” imbuh Bob.
Lebih jauh Bob menguraikan jika kebijakan PSBB menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter sebagaimana mestinya. Sehingga, tagihan listrik April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.
Masih terbatasi PSBB pada April, hanya 47% petugas PLN yang sudah kembali melakukan pencatatan meter untuk tagihan Mei. Setelah makin melonggarnya PSBB pada Mei, hampir 100% petugas pencatatan meter mendatangi pelanggan untuk mengukur rekening Juni.
Bob mengklaim mekanisme penggunaan rata-rata tiga bulan digunakan demi mencegah penularan COVID-19. Metode ini juga diketahui menjadi standar pencatatan rekening listrik di seluruh dunia.
Meskipun sebab kenaikan tagihan listrik bukan bersumber dari PLN, namun PLN memberikan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
Apabila pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20% akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan.
“Kemudian 60% sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besara 20% setiap bulan,” urainya.
Bob mengimbau bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, dapat langsung menghubungi Contact Center PLN 123 (24 jam) atau datang langsung ke kantor layanan pelanggan PLN terdekat. (SKO)