Nasional & Dunia

PNS Bekerja Dari Rumah Diperpanjang, Daftar Nikah Bisa Lewat Online

  • Meski mempermudah pelayanan, ia tetap mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Kementerian Agama memastikan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait layanan pencatatan pernikahan bisa dilakukan secara online.

Hal ini menyusul pernyataan pemerintah yang telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 21 April 2020.

“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Kebijakan tersebut berlaku bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Bagi catin yang baru akan mendaftar, Kamaruddin meminta untuk mendaftar secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Meski mempermudah pelayanan, ia tetap mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tambah Kamaruddin.

Berikut tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

  1. Akses simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana
    a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
    b. Tanggal dan jam
  4. Masukan data calon suami dan calon istri
  5. Checklis dokumen
  6. Masukan No HP
  7. Upload foto
  8. Cetak bukti pendaftaran (SKO)