<p>Tjahjo Kumolo </p>
Nasional

PNS dan ASN Dilarang Mudik

  • Di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran ke kampung halaman.

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik Lebaran ke kampung halaman.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan pembatasan berpergian ke luar daerah bagi ASN merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19. Disebutkannya, larangan itu tertulis dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020.

“Kami meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini. Sekali lagi ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing, mengurangi, dan menekan penyebaran seminimal mungkin,” ujarnya dalam virtual press conference di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Larangan itu berlaku sesuai dengan penetapan masa tanggap darurat pandemi COVID-19 yakni hingga 29 Mei mendatang.

Dalam surat edaran tersebut para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian maupun lembaga ditugaskan untuk memastikan dan mengawasi para ASN untuk tidak mudik. Hal ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kedisiplinan pegawai.

Selain itu, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji yang juga hadir dalam virtual press conference tersebut mengatakan agar ASN mendukung langkah pemerintah dalam menjaga jarak fisik sosial.

“Para ASN juga diminta untuk beri pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak mudik untuk mendukung langkah pemerintah agar COVID-19 tidak meluas,” ujarnya. (SKO)