PNS Merapat! Ini Daftar Gaji ke-13 yang Bakal Cair 1 Juli
- Gaji Ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair 1 Juli 2022, atau sembilan hari lagi.
Nasional
JAKARTA - Gaji Ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair 1 Juli 2022, atau sembilan hari lagi.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto, pencairan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juni." kata Tri Budhianto saat dihubungi TrenAsia pada Selasa, 21 Juni 2022.
Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sedangkan untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
- Dari Cabai hingga Listrik, Berikut Sejumlah Bahan Pokok yang Alami Kenaikan Harga
- Keren, Telkomsat Dapat Ijin Gunakan Satelit Elon Musk
- Gabut di Tempat Kerja, Pria Ini Galau dan Ingin Resign Meski Digaji Rp36 Juta Sebulan
Dalam kesempatan tersebut, Tri mengungkapkan proses pencairan gaji PNS tersebut diatur lebih cepat karena merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juni.
"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satuan kerja (Satker) sudah dapat dibayarkan," ungkap Tri.
Kemudian, Tri juga mengatakan, untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli, akan tetap dilayani dan dibayarkan gaji ke-13.
Diketahui, besaran Gaji Ke-13 sendiri dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tambahan 50%.
Gaji yang akan cair, diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Daftar Gaji PNS :
Besaran Maksimal Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pimpinan, Anggota, dan pegawai Non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/ Kepala atau sebulan lain : Rp24,1 juta
b. Wakil Ketua/ Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp21,2 juta
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp18,3 juta
d. Anggota : Rp18,3 juta
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Non struktural setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama : Rp19,9 juta
b. Eselon II/ Pejabat Tinggi Utama : lebih dari Rp14,7 juta
c. Eselon III/ Pejabat Administrator : lebih dari Rp8,9 juta
d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas : lebih dari Rp7,5 juta
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat:
-Masa kerja s.d 10 tahun lebih dari Rp3,2 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3,6 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4 juta.
b. Pendidikan Sekolah Menengah Atas/ Diploma Satu/ Sederajat:
-Masa kerja s.d 10 tahun Rp3,8 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4,3 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,9 juta
c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:
-Masa kerja s.d 10 tahun Rp4,1 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4,6 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,3 juta
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
-Masa kerja s.d 10 tahun Rp4,7 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5,3 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,2 juta
e. Starta 2/ Strata 3/ sederajat:
-Masa kerja s.d 10 tahun Rp5 juta
-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5,7 juta
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp7,7 juta