Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN).
Nasional

PNS Tak Perlu Risau, Gaji ke-13 Cair Bulan Ini Kok

  • Gaji ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera segera cair, sebelum memasuki tahun ajaran baru 2022. Besaran Gaji Ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tambahan 50%.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera segera cair, sebelum memasuki tahun ajaran baru 2022. 

Besaran Gaji Ke-13 sendiri dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tambahan 50%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pencairan Gaji ke-13 di bulan Juni. Gaji ke-13 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia. 

"Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru (Juli). Sebelum masuk ajaran baru, biasanya kami cairkan," ujar Sri Mulyani kepada wartawan, dikutip pada Senin, 20 Juni 2022.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar Besaran Gaji PNS yang akan cair pada Juni 2022

Besaran Maksimal Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pimpinan, Anggota, dan pegawai Non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/ Kepala atau sebulan lain : Rp24,1 juta

b. Wakil Ketua/ Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp21,2 juta

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp18,3 juta

d. Anggota : Rp18,3 juta

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Non struktural setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama : Rp19,9 juta

b. Eselon II/ Pejabat Tinggi Utama : lebih dari Rp14,7 juta

c. Eselon III/ Pejabat Administrator : lebih dari Rp8,9 juta

d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas : lebih dari Rp7,5 juta

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat:

-Masa kerja s.d 10 tahun lebih dari Rp3,2 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3,6 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4 juta.

b. Pendidikan Sekolah Menengah Atas/ Diploma Satu/ Sederajat:

-Masa kerja s.d 10 tahun Rp3,8 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4,3 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,9 juta

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:

-Masa kerja s.d 10 tahun Rp4,1 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4,6 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,3 juta

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat: 

-Masa kerja s.d 10 tahun Rp4,7 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5,3 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,2 juta

e. Starta 2/ Strata 3/ sederajat:

-Masa kerja s.d 10 tahun Rp5 juta

-Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5,7 juta

-Masa kerja di atas 20 tahun Rp7,7 juta

Adapun tunjangan yang akan didapatkan:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja akan didapatkan berbeda, tergantung jabatan maupun instansi. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015, tunjangan terbesar didapatkan oleh jabatan tertinggi seperti eselon senilai Rp117 juta sedangkan yang paling rendah sebesar Rp5,3 juta.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang memiliki suami/istri akan mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari pokok untuk setiap anak, namun peraturan ini hanya berlaku untuk tiga orang anak. Adapun syarat lainnya yaitu anak yang di bawah 18 tahun, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV senilai Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan hanya diterima untuk PNS yang memiliki jenjang eselon. Pemberian gaji ini diatur dalam Perpres Nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan struktural. Tunjangan jabatan ini paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk eselon IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1,2 juta untuk IIIA dan Rp5,5 juta untuk IA.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2006, tunjangan ini akan diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan struktural. Besaran yang akan diterima untuk golongan IV Rp190.000, Golongan III Rp185.000, golongan II Rp180.000 dan golongan I senilai Rp175.000.