Ilustrasi orang di luar bank. (Freepik/pch.vector)
Perbankan

POJK Transparansi Suku Bunga: Mitos atau Kenyataan?

  • Beberapa pengamat menilai bahwa peraturan ini mungkin tidak benar-benar meningkatkan transparansi bank karena suku bunga kredit adalah bagian dari rahasia bisnis.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional yang diatur dalam POJK 13 Tahun 2024 telah menjadi topik hangat perdebatan. 

Beberapa pengamat menilai bahwa peraturan ini mungkin tidak benar-benar meningkatkan transparansi bank karena suku bunga kredit adalah bagian dari rahasia bisnis. 

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bagaimana POJK ini diharapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik.

Peningkatan dalam Transparansi

Menurut Dian Ediana Rae, POJK 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK) memperkenalkan beberapa perbaikan signifikan dalam cara suku bunga kredit dihitung dan dipublikasikan. 

“Salah satu hal yang disempurnakan adalah komponen penyusun SBDK, yaitu Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPKD) dan Biaya Overhead. Kedua komponen ini merujuk pada laporan keuangan yang disampaikan bank kepada OJK melalui Laporan Bulanan Terintegrasi (LBUT) setiap bulannya,” jelas Dian Ediana Rae melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 18 September 2024. 

Standardisasi Laporan Keuangan

Dian menambahkan bahwa laporan keuangan yang disampaikan melalui LBUT telah terstandarisasi dan mewakili mayoritas pos-pos laporan keuangan di internal bank. 

“Dengan standardisasi ini, kami berharap SBDK antar bank dapat diperbandingkan dengan lebih mudah. Ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai perbedaan suku bunga antara bank-bank yang ada,” imbuhnya.

Margin Keuntungan dan Premi Risiko

Selain HPKD dan Biaya Overhead, komponen ketiga dari SBDK adalah Margin Keuntungan, yang bergantung pada target Return on Assets (ROA) masing-masing bank. Dian Ediana Rae menekankan bahwa Margin Keuntungan ini bervariasi antara bank, mengikuti target ROA masing-masing. Perhitungan Suku Bunga Kredit (SBK) merupakan penjumlahan antara SBDK dan Premi Risiko. Premi Risiko terdiri dari estimasi premi risiko kredit dan estimasi premi tidak terkait risiko kredit, yang juga didasarkan pada laporan keuangan LBUT.

Pengungkapan yang Lebih Komprehensif

POJK ini juga memperkenalkan perbaikan dalam hal pengungkapan informasi. Dian menjelaskan bahwa ketiga komponen penyusun SBDK – HPKD, Biaya Overhead, dan Margin Keuntungan – akan disajikan dalam bentuk persentase untuk setiap jenis kredit, termasuk kredit korporasi, ritel, menengah, kecil, mikro, serta KPR/KPA dan NonKPR/NonKPA. 

“Dengan penyajian yang lebih lengkap dan komprehensif, diharapkan SBDK antar bank dapat dibandingkan dengan lebih efektif,” ujar Dian.

Poin-poin Utama dalam POJK Tata Kelola Suku Bunga

Untuk diketahui, OJK berupaya memperkuat prinsip tata kelola SBDK dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini mengatur transparansi dan publikasi SBDK bagi bank umum konvensional (POJK SBDK BUK) untuk mendorong efisiensi dalam penetapan suku bunga perbankan yang dapat mendukung pembiayaan ekonomi nasional.

Penerbitan POJK ini merupakan bagian dari amanat yang tertuang dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Dalam peraturan ini, bank umum diwajibkan untuk mengungkapkan secara transparan suku bunga, termasuk komponen cost of fundmargin, dan overhead cost.

Tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi dalam penetapan suku bunga dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan yang lebih efektif.

POJK SBDK BUK mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  • Penetapan SBDK: SBDK ditetapkan sebagai indikator suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan margin, yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan suku bunga kredit.
  • Format Publikasi yang Lebih Informatif: Bank umum konvensional diwajibkan untuk mempublikasikan komponen SBDK secara lebih rinci, termasuk HPDK, biaya overhead, dan margin. Selain itu, terdapat penambahan kategori SBDK khusus untuk sektor UMKM, yang dibagi menjadi kredit menengah dan kredit kecil.
  • Pertimbangan Ekonomi dalam Penyusunan SBDK: Dalam penyusunan SBDK, bank umum diharapkan mempertimbangkan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang serta kondisi ekonomi yang sedang berkembang.
  • Perlindungan Konsumen: Bank umum diharuskan memberikan pemberitahuan kepada konsumen jika terjadi perubahan suku bunga, termasuk konversi suku bunga dari flat ke efektif dalam surat penawaran (offering letter).
  • Pelaporan yang Terintegrasi dan Tervalidasi: Laporan SBDK yang disampaikan kepada OJK harus lebih terperinci dan tervalidasi melalui laporan terintegrasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Komponen laporan ini meliputi:
  • HPDK, termasuk biaya dana pihak ketiga (giro, tabungan, dan deposito) serta biaya non-dana pihak ketiga.
  • Biaya overhead, mencakup biaya sumber daya manusia, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
  • Margin, yang ditentukan berdasarkan target Return on Asset (ROA) sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak dan going concern kinerja bank.
  • Pengumuman Perubahan SBDK: Setiap ada perubahan dalam penetapan SBDK, bank umum harus segera mengumumkannya kepada masyarakat.
  • Jadwal Pelaporan: Laporan detail SBDK harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, berdasarkan posisi akhir bulan sebelumnya.
  • Sanksi Kesalahan Publikasi: Sanksi untuk kesalahan dalam pengumuman SBDK diberlakukan secara bertahap, dengan denda maksimum mencapai Rp15 miliar.
  • Kewenangan OJK: OJK memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.
  • Pelaksanaan: Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK akan mulai berlaku untuk data posisi Oktober 2024.
  • Mulai Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.