Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel kembali menggelar rangkaian sidang dalam perkara praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Rabu, 13 Desember 2023.
Nasional
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel kembali menggelar rangkaian sidang dalam perkara praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Rabu, 13 Desember 2023.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan duplik dari Polda Metro Jaya selaku termohon dalam perkara tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dari pemohon dan termohon.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Firli Bahuri) dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam sidang, Rabu. Selain itu, termohon meminta kepada hakim tunggal yang mengadili perkara Imelda Herawati agar menerima eksepsi yang diajukan Pemohon.
Kemudian dalam pokok perkara, Putu membacakan termohon meminta hakim tunggal mengabulkan empat poin. Pertama, menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si.
Ketiga, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Kemudian terakhir, termohon meminta hakim tunggal untuk Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo. Dalam sidang tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan pada KUHAP.
- Investasi Pembangunan Kota Nusantara Melalui Skema KPBU Capai Sekitar Rp55 Triliun
- Jokowi Janji Tambah Subdisi Pupuk: Masih Dikalkulasi
- Tambah 28 Alat Berat, Nindya Karya Kembangkan Kapasitas Operasional Bisnis
Sebelumnya, Firli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Dalam praperadilan itu, Firli mengajukan 10 permohonan pada Majelis Hakim.
Permohonan Firli kepada Hakim Tunggal Imelda Herawati yang menyidangkan praperadilan itu dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Ian Iskandar. “Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Firli Bahuri) tidak sah dan batal demi hukum.” kata Ian membacakan salah satu permohonan dalam sidang di PN Jaksel, Senin.
Kemudian, Ian juga mengatakan agar Hakim memerintahkan termohon (Polda Metro Jaya) untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo. Sidang praperadilan kasus tersebut bakal digelar secara marathon oleh PN Jaksel.
Rencananya,agenda sidang bakal dilanjut dengan jawaban dari Polda Metro Jaya sebagai termohon pada 12 Desember 2023. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian bukti oleh kedua pihak pada 13 Desember 2023.
Sidang dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli pada 14 Desember 2023. Pembacaan kesimpulan bakal diagendakan pada 18 Desember dan putusan pada 19 Desember 2023.