Hotel Sultan Jakarta.
Hukum Bisnis

Polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 T

  • Indobuildco menggugat empat pihak yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Hukum Bisnis

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pengelola Hotel Sultan Jakarta Pontjo Sutowo menggugat pemerintah senilai Rp28 triliun usai menutup akses hotel tersebut. Nominal ganti rugi itu dinilai cukup moderat dibandingkan kerugian asli Indobuildco, perusahaan milik Pontjo yang mengelola Hotel Sultan. 

Gugatan itu disampaikan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023. Sidang pertama atas gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu sedianya berlangsung 23 Oktober 2023. 

Namun sidang itu ditunda sepekan karena satu dan lain hal. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin, klasifikasi perkara tersebut tercatat sebagai perbuatan melawan hukum. 

Indobuildco menggugat empat pihak yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ada tiga petitum atau gugatan yang dilayangkan perusahaan. Pertama yakni menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kedua, menyatakan Penggugat adalah pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah. 

Ketiga, menyatakan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum. Kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsuddin menilai PPKGBK telah main hakim sendiri dengan tindakan pengusiran dan penutupan akses hotel. 

Menurut dia, pemasangan portal beton bukan merupakan tindakan yang dilandasi putusan pengadilan. Pihaknya menilai aksi tersebut sangat merugikan bisnis hotel berikut nasib ribuan karyawan. 

“Manakala tiba-tiba ada yang membunuh satu usaha tanpa dasar hukum, orang yang melakukan itu wajib bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya," kata Amir di PN Jakarta Pusat, Senin.

Pihaknya menuntut pemerintah memberikan ganti rugi senilai Rp28 triliun. Menurut Amir, kerugian itu melihat posisi Hotel Sultan sebagai pendukung pariwisata besar di Jakarta. Aksi sepihak berupa penutupan akses hotel dinilai memengaruhi pendapatan secara signifikan. 

Pembekuan Izin

Pihaknya menilai kerugian yang terjadi bahkan bisa melebihi Rp28 triliun. “Bahkan harusnya lebih dari itu. Namun ya sudah, kita lihat perkembangan perkara ini nanti,” kata Amir. 

Diketahui, pemerintah beralasan Hotel Sultan harus segera dikosongkan karena masa berlaku hak guna bangunan (HGB) oleh Indobuildco sudah habis. HGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. 

Belum lama ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku telah membekukan izin usaha PT Indobuildco terkait pengelolaan Hotel Sultan. Bahlil menyebut pembekuan izin usaha telah diterapkan sejak awal Oktober. 

Pihaknya menegaskan Pontjo Sutowo tidak lagi memiliki hak karena izin HGB telah habis masa berlakunya pada Maret-April 2023 dan tidak lagi diperpanjang. Bahlil mengatakan pengusaha tak boleh mengatur-atur negara terkait urusan pengelolaan tanah itu. Apalagi perusahaan Pontjo sudah menguasai hotel selama puluhan tahun.