Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Nasional

Polemik Kasus Basarnas, Pimpinan KPK Diteror Karangan Bunga

  • Tidak hanya teror karangan bunga, mereka juga mendapat intimidasi melalui pesan whatsapp (WA).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat teror karangan bunga yang dikirim tanpa identitas. Karangan bunga yang bertuliskan “Selamat Atas Keberhasilan Anda Memasuki Pekarangan Tetangga” itu dikirimkan ke sejumlah rumah rumah pejabat struktural dan pimpinan KPK

Tercatat beberapa pimpinan seperti Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur menerima karangan tersebut.

Tidak hanya teror karangan bunga, mereka juga mendapat intimidasi melalui pesan whatsapp (WA). “Kami sedang banyak mendapat ancaman atau teror nyawa dan kekerasan yang disampaikan ke WA. Ada juga karangan bunga yang dikirim ke rumah-rumah struktural dan pimpinan KPK dalam beberapa hari ini karena memberantas korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam siaran pers, Senin 31 Juli 2023.

Nurul juga mengaku mendapat serangan pembunuhan karakter berupa tuduhan dirinya telah mengikuti akun porno di Twitter. Ghufron menepis tuduhan tersebut dan memilih tak menggubrisnya. “Hentikan menebar isu yang tak penting ini. Eman pikiran, perhatian, waktu dan kesempatan,” ujarnya. 

Ketua KPK Firli Bahuri pun angkat bicara terkait teror tersebut dengan melaporkan kejadian kepada Kapolri. “Untuk siapa yang mengirim sesungguhnya harus didalami. Saya tidak berani menyampaikan tetapi sudah saya sampaikan kepada Kapolri,” ujar Firli.

Firli menyebut masyarakat dapat menilai sendiri makna teror karangan bunga tersebut. Diketahui, karangan bunga identik dengan nuansa duka cita. Sebagai informasi, Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan di lingkup Basarnas. Tiga orang dari swasta dan dua orang dari kalangan militer pada 26 Juli 2023. 

Puspom TNI kemudian memprotes penetapan tersangka atas dua orang militer dan menganggap penetapan tersebut harus melewati tata cara hukum militer. Pasca polemik tersebut, pada 31 Juli 2023 Puspom TNI akhirnya menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pada proyek pengadaan di Basarnas. 

Saat ini kedua perwira TNI tersebut ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. Bersamaan dengan peningkatan status, Penyidik Puspom TNI juga meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.