Pengunjung Kebun Binatang Bandung memberi makan koleksi hewan di objek wisata tersebut beberapa waktu lalu.
Nasional

Polemik Kebun Binatang Bandung, Pemkot Akan Gandeng PKBI untuk Pengelolaan

  • Pemkot Bandung berencana menggandeng Perkumpulan Kebun Binatang Indonesia (PKBI) untuk mengelola Kebun Binatang Bandung.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

BANDUNG—Pemkot Bandung berencana menggandeng Perkumpulan Kebun Binatang Indonesia (PKBI) untuk mengelola Kebun Binatang Bandung. Hal itu menyusul upaya pengambil alihan kebun binatang dari Yayasan Margasatwa Tamansari oleh Pemkot belum lama ini. 

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengaku telah berkoordinasi dengan PKBI untuk pengelolaan kebun binatang berikut konservasi hewannya. Langkah tersebut dilakukan lantaran Pemkot tak memiliki kemampuan mengelola kebun binatang. “Nanti mereka (PKBI) yang akan mengelola operasionalnya, termasuk satwanya,” ujar Ema dikutip dari bandung.go.id, Jumat 30 Juni 2023. 

Diketahui, Pemkot berupaya mengamankan asetnya di Kebun Binatang Bandung usai Yayasan menunggak sewa sebesar Rp17,1 miliar hingga April 2023. Hal itu merespons ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yakni pengamanan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Sebagai informasi, Yayasan telah membayar sewa lahan pada tahun 1970 hingga 2007. Mulai 2008, Yayasan mulai macet membayar sewa lahan hingga tahun 2013.  Yayasan selaku pengelola kemudian mengajukan izin sewa kembali pada 2013. 

Namun hal itu tidak dapat diproses karena yayasan belum melunasi tunggakan sejak 2008. Hingga kini tunggakan tersebut belum dilunasi hingga telah mencapai Rp17,1 miliar. Wali Kota menegaskan Pemkot Bandung memiliki hak untuk mengamankan aset lahan. “Kalau ada pengamanan itu bukan Kebun Binatang, tapi pengamanan aset lahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ema membantah Pemkot memiliki konflik dengan Yayasan Margasatwa Tamansari. Dia menyebut Yayasan turut menjadi bagian dari tergugat. “Jadi konflik ketika Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak,” ujar Ema.

Ihwal kasasi yang dilayangkan Yayasan, pihaknya menilai hal itu bukan terkait aset, melainkan soal salah satu putusan bahwa mereka ingin menjadi bagian dalam penolakan atau keberatan (eksepsi). “Bukan masalah aset, tapi salah satu substansi putusan. Kalau Pemkot dikesankan berkonflik dengan yayasan, kita dalam posisi melaksanakan kewajiban dan hak kita. Yayasan utang ke Pemkot sejak tahun 2008 sebesar Rp17 miliar,” tegasnya.

Tidak Relevan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Isis Ikhwansyah, mengatakan pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya administratif pemerintah daerah. Isis menilai upaya tersebut tidak relevan apabila dikaitkan dengan masalah kepemilikan. “Urusan pengamanan aset bukanlah ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

Dia menambahkan  pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’ dalam perkara perdata. Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan bukti kepemilikan. “Keputusan pengadilan menyatakan Pemkot dinyatakan sebagai pemilik lahan kebun binatang. Oleh karena itu berkah mengambil alih dan menguasai tanahnya secara langsung,” jelas Isis.