UNS Solo.
Nasional

Polemik Pelantikan Rektor UNS, Nadiem Perpanjang Jabatan Rektor Lama

  • Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyatakan bakal memperpanjang jabatan rektor masa bakti 2019-2023, Jamal Wiwoho.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

SOLO—Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyatakan bakal memperpanjang jabatan rektor masa bakti 2019-2023, Jamal Wiwoho. Hal itu merespons aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang membatalkan pelantikan Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028.  

Sekretaris UNS, Drajat Tri Kartono, mengatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 23167/M/06/2023 terkait perpanjangan masa jabatan Rektor UNS periode 2019-2023 sampai terpilihnya rektor baru. “Diperpanjang sampai ada rektor baru yag terpilih lewat mekanisme MWA (Majelis Wali Amanat) yang akan dibangun lagi oleh menteri,” ujar Drajat di Solo dikutip dari Antara, Kamis 6 April 2023. 

Pihaknya memastikan tak ada pelantikan rektor baru seiring perpanjangan masa jabatan Jamal Wiwoho. Drajat meminta seluruh tenaga pendidikan UNS yang berstatus ASN patuh terhadap aturan yang dikeluarkan Mendikbudristek. Diketahui, MWA berkukuh menggelar pelantikan Sajidan sesuai rencana pada 11 April 2023. “Ikuti keputusan terkait MWA. Kekosongan kekuasaan pada 11 April sudah disiapkan Pak Menteri,” ujar Drajat. 

Di lain pihak, MWA UNS berencana menyomasi Kemendikbudristek merespons Permendikbudristek No 24 tahun 2023 yang membatalkan Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028. Permendikbud tersebut juga membekukan MWA UNS. Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menegaskan pihaknya akan menggugat Permendikudristek tersebut jika somasi tidak digubris. “Regulasi tersebut cacat hukum. Kalau (somasi) tidak dijawab, kami akan langsung PTUN,” ujar Hasan.

Pihaknya mengklaim Permendikbudristek No 24 tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS. Ia mengatakan PP tersebut tidak memberi wewenang kepada Pemerintah untuk membekukan MWA. Selain itu, Permendikbudristek juga mengangkat wakil rektor menjadi pelaksana tugas (plt) rektor. Padahal dalam PP 56 tahun 2020, plt rektor ditunjuk MWA. “Dalam hierarki perundang-undangan, peraturan pemerintah lebih tinggi dari peraturan menteri,” tegas Hasan.