Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Kominfo)
Nasional

Polemik Soal Judi Online Melebar ke Budi Arie Vs PDIP

  • Menurut Budi, dalam Pilpres 2024, "T" berperan sebagai anggota tim sukses pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sosok itu mengemban tanggung jawab dalam penggalangan dukungan untuk kandidat dari PDI Perjuangan.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut Tokoh dengan inisial “T” sebagai dalang utama judi online. Menurutnya “T” merupakan seorang aktivis politik dan memiliki hubungan dekat dengan Budi Karya, yang membuatnya kerap terlibat dalam berbagai kegiatan strategis. 

Kedekatan ini juga menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah kerja sama politik yang melibatkan berbagai pihak. Menurut Budi, dalam Pilpres 2024, "T" berperan sebagai anggota tim sukses pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sosok itu mengemban tanggung jawab dalam penggalangan dukungan untuk kandidat dari PDI Perjuangan. 

Setelah perhelatan Pilpres, “T” diklaim aktif dalam tim sukses Pramono Anung dan Rano Karno, yang juga diusung PDI Perjuangan, untuk pencalonan sebagai kepala daerah Jakarta. 

Menurut Budi, “T” diberi posisi penting sebagai ketua bidang konten media sosial, yang berarti ia bertanggung jawab untuk mengelola strategi konten digital dan penyebaran informasi di dunia maya.

Salah satu peran unik “T” dalam kasus judi online adalah memperkenalkan beberapa hacker muda kepada Budi Arie yang kala itu masih menjabat sebagai Menkominfo yang diklaim memiliki kemampuan mumpuni dalam dunia siber. 

Sosok “T” disebut pernah menawarkan jasa hacker muda bernama AK, yang disebut memiliki kapasitas untuk melumpuhkan hingga 100.000 situs per hari. Sosok AK inilah yang kemudian ditangkap polisi dan dituduh sebagai orang dalam Komdigi untuk melindungi situs judi online. 

AK diketahui berhasil lolos sebagai karyawan Kominfo tidak mengikuti prosedur legal sesuai aturan yang ada. "T menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai hacker-hacker muda. Muncullah AK yang bisa men-take down 50.000 sampai 100.000 situs per hari," ujar Budi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Budi Arie juga menegaskan dirinya menjadi korban “T”. Dia tak tahu menahu soal keterlibatan karyawannya tersebut dalam melindungi situs judi online. "Tidak ada kaitan aktivitas mereka melindungi situs judol dengan saya," tegas Budi yang kini menjabat Menteri Koperasi.

Pramono-Rano Tak Terima

Tim Hukum dan Advokasi pasangan Pramono Anung-Rano Karno melayangkan somasi terbuka kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Budi Arie Setiadi. Somasi ini terkait pernyataan Budi Arie yang menyebut tersangka kasus mafia judi online berinisial "T" merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono-Rano. 

Tim Pemenangan Pramono-Rano menilai pernyataan tersebut sebagai hoaks dan merugikan pihak mereka. Tim Hukum Pramono-Rano menyebut pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik dan meminta Budi Arie untuk menarik kembali pernyataannya dalam waktu 3x24 jam. Mereka juga meminta Budi Arie menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui media nasional dan lokal. 

"Somasi ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial 'T' merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano," ungkap Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J di Jakarta.

Klarifikasi dari Tim Pemenangan

Tim Pemenangan Pramono-Rano membantah tudingan adanya keterkaitan pihaknya dengan tersangka kasus mafia judi online. Mereka menegaskan dalam struktur organisasi tim pemenangan Pramono-Rano tidak ada posisi Ketua Bidang Konten Sosial Media, hanya Bidang Media dan Media Sosial. 

Lebih lanjut, mereka menyatakan tidak memiliki ketua bidang dengan inisial "T" seperti yang disebut oleh Budi Arie, “Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tambah Bhirawa.

Dalam somasinya, Tim Pemenangan menegaskan akan melanjutkan ke proses hukum jika Budi Arie tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Langkah hukum tersebut mencakup gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait perbuatan melawan hukum dan laporan pidana berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang penyebaran informasi yang tidak benar.

Mereka menilai langkah ini sebagai upaya melindungi hak-hak Tim Pemenangan serta menjamin kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Dengan somasi ini, Tim Pemenangan Pramono-Rano berharap Budi Arie Setiadi dapat segera menanggapi dan melakukan klarifikasi untuk mengakhiri polemik yang merugikan pihaknya.

" (Budi Arie) seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” tambah Bhirawa.