<p>Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Polemik UMP Mengemuka, Kemnaker Gandeng Kemendagri Kawal Sistem Pengupahan Tiap Provinsi

  • Kemnaker menggandeng Kemendagri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia untuk mengawal pelaksanaan pengupahan pada tahun 2022 di tiap provinsi.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi se-Indonesia untuk mengawal pelaksanaan pengupahan di tahun 2022 pada tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pengawalan dilakukan untuk memastikan bahwa struktur upah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Termasuk di dalamnya adalah untuk memediasi perselisihan mengenai sistem dan struktur upah yang berbeda-beda di tiap daerah antara pemerintah dengan pengusaha.

"Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata Putri dalam keterangan pers, Jumat, 24 Desember 2021.

Dia menegaskan dalam mengawal pelaksanaan pengupahan, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah jaring pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Terkait perselisihan mengenai pengupahan sebagaimana yang sedang mengemuka di Provinsi DKI Jakarta, Putri meminta Disnaker untuk mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

"Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan (terkait upah)," ucapnya.

Putri menambahkan, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

"Pemerintah wajib memediasi perusahaan untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan," terangnya.

Dia menyebut dalam hal pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal dan belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan maka dilakukan pengawasan teknis.

Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui review, monitoring, dan evaluasi.

Namun apabila pengawasan teknis belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Putri.