Polemik Video Prabowo Dukung Paslon Bergulir, Bawaslu Turun Tangan
- Bawaslu Jateng berupaya mengidentifikasi apakah Prabowo bertindak sebagai Ketua Umum Partai Gerindra atau sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal ini menjadi krusial karena aturan kampanye mengharuskan pejabat negara bersikap netral dalam pilkada, kecuali jika mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Nasional
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah akhirnya melakukan penyelidikan terkait video dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi pasangan Luthfi-Yasin, @luthfiyasinofficial, Prabowo terlihat meminta dukungan suara untuk pasangan tersebut.
Karena video tersebut melibatkan Presiden, Bawaslu Jateng memutuskan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu RI guna melakukan evaluasi lebih lanjut.
"Dalam konteks ini karena levelnya adalah menyangkut presiden, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, maka kami berkoordinasi secara langsung dengan Bawaslu RI," terang Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan, di Semarang, dikutip, Kamis, 14 November 2024.
Bawaslu Jateng juga tengah menelusuri aspek teknis terkait video tersebut, mulai dari proses pembuatan, waktu perekaman, serta pihak yang memproduksi dan mengunggahnya. Penyelidikan juga mencakup apakah video ini masih beredar luas di media sosial atau telah dihapus. Fokus Bawaslu adalah memastikan apakah video ini memiliki potensi pelanggaran netralitas pejabat negara.
- DJP Kantongi Rp29,97 T Pajak Digital hingga Oktober 2024
- Meneropong Program Digitalisasi Lintas Kementerian di RI
- Digitalisasi Era Prabowo Jangan Sekadar jadi Proyek Seremonial
Salah satu poin penting adalah status Prabowo dalam video tersebut. Bawaslu Jateng berupaya mengidentifikasi apakah Prabowo bertindak sebagai Ketua Umum Partai Gerindra atau sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal ini menjadi krusial karena aturan kampanye mengharuskan pejabat negara bersikap netral dalam pilkada, kecuali jika mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Apakah dalam kapasitas sebagai ketua partai, apakah sebagai Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, dan lain-lain. Ini kan banyak hal yang harus kami telusuri dan kami kaji," ujar Sosiawan.
Bawaslu juga menelusuri akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video dukungan tersebut. Akun Instagram pasangan calon Luthfi-Yasin yang mengunggah video tersebut menjadi perhatian utama dalam penyelidikan, Bawaslu ingin memastikan apakah ada keterlibatan langsung antara unggahan tersebut dengan tim kampanye pasangan tersebut.
- DJP Kantongi Rp29,97 T Pajak Digital hingga Oktober 2024
- Meneropong Program Digitalisasi Lintas Kementerian di RI
- Digitalisasi Era Prabowo Jangan Sekadar jadi Proyek Seremonial
Aturan Netralitas untuk Pejabat Negara
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, pejabat negara, termasuk presiden, diwajibkan untuk menjaga netralitas. Pejabat negara yang ingin berkampanye di pilkada harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan pemilihan di tingkat daerah.
"Kalau hal itu dilakukan maka pejabat-pejabat negara, pejabat pemerintah, dan pejabat daerah ini harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Syaratnya itu. Kemudian, yang kedua, tidak menggunakan fasilitas-fasilitas terkait jabatan yang dimiliki," tambah Sosiawan.
Bawaslu menegaskan pejabat negara yang terlibat kampanye harus memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan tidak memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara. Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu RI akan terus berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam video ini. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menilai apakah tindakan tersebut melanggar aturan netralitas dan integritas pemilu.