Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers (Foto: tangkapan layar Youtube KPK)
Nasional

Polisi Ancam Jemput Paksa Firli Bila Terus Mangkir Pemeriksaan

  • Kapolda Metro Jaya mengatakan pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Hal tersebut dilakukan apabila Firli tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik kepolisian.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya mengatakan pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Hal tersebut dilakukan apabila Firli tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik kepolisian. 

Penjemputan paksa bisa dilakukan bila Ketua nonaktif lembaga antirasuah itu tidak datang untuk kedua kalinya. “Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dikutip dari Antara Kamis 21 Desember 2023. 

Pihaknya telah menyiapkan Surat Perintah Membawa yang apabila tidak diindahkan lagi maka Firli akan diberikan Surat Perintah Penangkapan.  Polri sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ketiga ini. Namun Firli justru absen.

Firli diketahui tidak menghadiri pemeriksaannya yang ketiga dalam status sebagai tersangka pada hari ini. Dirinya beralasan terdapat hal penting yang tidak bisa ditinggalkan. Menyikapi hal tersebut, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Firli terkait pemeriksaannya di kepolisian.

Karyoto menuturkan, Surat Perintah Membawa telah disiapkan seiring dengan dilayangkannya surat panggilan kedua tersebut. “Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ucap Karyoto memastikan. 

Tidak hanya mangkir dalam pemeriksaan oleh Kepolisian, Firli Bahuri diketahui juga mangkir dalam sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini. Hal itu menjadi kali kedua dirinya mangkir setelah pada Rabu, 20 Desember 2023, Firli juga mangkir dalam sidang etik tersebut. 

Meski begitu, Dewas tetap melakukan sidang etik terhadap Ketua nonaktif lembaga antirasuah tersebut. Status Firli sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah sah sejak praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. 

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan di persidangan, Selasa 19 Desember 2023.  Hakim menilai beberapa dalil yang diajukan Firli sebagai landasan tidak dapat diterima sebab merupakan bagian dari pokok perkara yang tengah menjeratnya. 

Alasan lain hakim menolak praperadilan tersebut sebab Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan perkara dalam proses persidangan tersebut. Dalam praperadilan tersebut, hakim tunggal yang menangani dan memutus perkara juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. 

Hakim juga membebankan kepada Firli selaku pemohon dalam perkara tersebut untuk membayar biaya berperkara. Sidang praperadilan tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon.