pengungkapan-kasus-peredaran-rokok-ilegal-lintas-provinsi-rpnfbu-prv.jpeg
Nasional

Polisi Bali Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

  • Beragam upaya telah dilakukan pemerintah untuk memerangi keberadaan rokok ilegal di pasaran.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Kepolisian Resor Jembrana, Bali menyita 10.000 bungkus rokok ilegal. Rokok ilegal diambil dari mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalur Gilimanuk-Denpasar. 

Menurut laporan Antara  Kamis, 13 Juli 2023  rokok tersebut dipesan dari Jawa Timur. Adapun rincian barang bukti rokok tersebut adalah merk LM isi 20 batang sebanyak 6.000 bungkus, Luxio isi 20 batang sebanyak 2.000 bungkus, dan Luxio isi 16 batang sebanyak 2.000 bungkus. 

Masih dari sumber yang sama, Bali-NTT memang berpotensi besar menjadi pasar rokok ilegal. Hal ini karena Bali dan NTT memiliki pemesan produk rokok ilegal yang dominan. Terutama untuk wilayah daerah dimana penjualan rokok ilegal bisa dengan mudah dilakukan dengan harga yang miring. 

Rokok Ilegal yang Terus Eksis

Berdasarkan riset Atlas Tobbaco, Indonesia menduduki ranking ketiga negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Jumlah perokok di Indonesia menyentuh angka 69,1 juta pada tahun 2021 seperti dikutip dari Global Adult Tobacco Survey (GATS)Pada tahun 2022, terdapat 3,44% anak berusia 18 tahun ke bawah yang merokok. 

Konsumen yang rata-rata masih remaja dan belum memiliki penghasilan sendiri ini tidak sanggup untuk membeli rokok yang sesuai dengan pita cukai dengan harga yang lumayan tinggi. 

Akhirnya, mereka mencari rokok ilegal yang harganya setengah dari harga cokok berpita cukai. Hal inilah yang mendorong adanya peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat setiap tahunnya seperti dikutip oleh TrenAsia.com dari laman website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

574,37 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Sepanjang Tahun 2022

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan 21.000 penindakan terhadap hasil tembakau atau rokok ilegal pada 2022. Dari jumlah itu, jumlah rokok ilegal yang ditindak sebanyak 574,37 juta batang. 

Beragam upaya telah dilakukan pemerintah untuk memerangi keberadaan rokok ilegal di pasaran. Upaya tersebut seperti gelaran kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara kontinu di berbagai wilayah di Indonesia. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa operasi kali ini menyasar ke berbagai lokasi dan menghasilkan berbagai penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. “Operasi kali ini digelar ke toko-toko penjual eceran dan beberapa perusahaan jasa pengiriman di dua wilayah tersebut.” seperti dikutip TrenAsia.com dari laman website resmi Bea Cukai.