<p>Outlet Baba Rafi di China / Babarafi.co.id</p>
Korporasi

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bos Baba Rafi, Kerugian Mencapai Rp9 Miliar

  • Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname yang menyeret nama Direktur PT Babarafi Udang Vaname Hendy Setiono sebagai terlapor.
Korporasi
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname yang menyeret nama Direktur PT Babarafi Udang Vaname Hendy Setiono sebagai terlapor. Menurut laporan korban, total kerugian yang disebabkan oleh dugaan penipuan ini mencapai Rp9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan sudah diterima oleh pihaknya dan kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk saat ini, penyidik masih mengumpulkan beberapa keterangan.

"Ke depan akan kita jadwalkan pemanggilan untuk lakukan lidik apakah apabila bukti dukungnya kuat sehingga bisa ditingkatkan penyidikan," ungkap Zulpan sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 18 Maret 2022.

Kuasa hukum korban Rinto Wardana mengatakan ada 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menyeret nama bos Babarafi. Menurut keterangannya, para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki oleh Hendy Setiono sejak tahun 2018.

Dalam perjanjian investasi tersebut, para korban beserta Hendy Setiono membuat kesepakatan bahwa dalam waktu 1-4 tahun, keuntungan akan dibagi dengan perbandingan 70:30.

"Jadi 70 kepada korban, 30-nya itu ke Baba Rafi. Kemudian, setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50:50. Tapi, dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," ujar Rinto.

Rinto menambahkan, modus yang dilakukan Hendy untuk membujuk para korban agar mau berinvestasi yakni melalui brosur yang di dalamnya berisi informasi tentang udang vaneme sebagai jenis udang yang tahan terhadap penyakit dan dapat memberikan keuntungan besar. 

Laporan kasus ini telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022. 

Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).