Polisi Menduga Pemilik Aplikasi Binary Option Binomo ada di Indonesia
- Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi binary option Binomo berada di Indonesia.
Fintech
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi binary option Binomo berada di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan setelah melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret nama platform tersebut. Meski demikian, Whisnu masih enggan membeberkan identitas pemilik Binomo karena masih dalam proses penyelidikan.
"Kami masih dalami dan telusuri melalui payment gateway karena kami menduga ada pelaku lain diluar Indra Kenz," ujar Whisnu sebagaimana dikutip dari keterangan di situs Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Maret 2022.
- Terkait Fenomena Aset Kripto Selebritis, Investor Diingatkan untuk Berhati-hati
- Profil PT Rifan Financindo Berjangka yang Usahanya Baru Dibekukan Bappebti
- Harga Minyak Dunia Rebound Usai Anjlok 12,13 Persen
Penelusuran pemilik Binomo berlangsung setelah influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui hoaks, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan judi online.
Pria yang dijuluki crazy rich asal Medan itu diketahui sebagai afiliator yang kerap kali menyebarkan konten terkait Binomo dan sempat mengatakan bahwa aplikasi itu legal di Indonesia.
Saat ini, Indra Kesuma ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sementara sejumlah aset-aset miliknya, disita oleh kepolisian. Sang kekasih, Vanessa Khong, pun turut diperiksa oleh polisi untuk memeriksa aliran dana dari aktivitas Indra Kesuma sebagai afiliator.
- Hancurnya Sang Mimpi
- Langka! Anjing Asal Kanada ini Melahirkan Anak Anjing Berwarna Hijau
- Cara Jadi Orang yang Mandiri Finansial, Tidak Hanya Bergantung pada Gaji!
Sehubungan dengan kasus ini, Indra Kesuma dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.