Salah satu pimpinan atau wakil KPK, Alexander Marwata
Nasional

Polisi Panggil Alexander Marwata Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli

  • Alex, sapaan akrabnya, bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan memanggil salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis 14 Desember 2023. 

Alex, sapaan akrabnya, bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Benar sebagai saksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis. 

Pemeriksaan tersebut menurut Ramadhan bakal digelar pada pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Bareskrim Polri. Pemanggilan terhadap Alex dilakukan atas permintaan dari Firli Bahuri selaku tersangka dalam kasus tersebut. 

Dengan begitu, Alex bakal menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi Firli. Belum diketahui materi pemeriksaan yang bakal ditanyakan oleh penyidik kepada Alex dalam pemeriksaan tersebut.

Terhadap kasus Firli, Polda Metro Jaya telah memeriksa 98 orang saksi dan 11 orang ahli sepanjang penyidikan perkara berlangsung. Kepolisian juga menyita berbagai barang milik Firli mulai dari dua unit kendaraan roda empat beserta kuncinya, tiga e-money, hardisk, hingga dokumen LHKPN.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Firli ditetapkan menjadi tersangka usai Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. “Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

Ketua KPK nonaktif itu dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana yang Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan. Dalam permohonannya, Firli meminta agar Hakim Tunggal yang mengadili praperadilan itu membatalkan dan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.