
Polisi Singapura Bersiap Investigasi Bos eFishery
- Jajaran pendiri dan eks direksi eFishery terancam menghadapi kasus hukum di Singapura lantaran dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan. Mereka diduga melanggar UU Perusahaan serta Kitab UU Hukum Pidana negara setempat karena praktik penipuan.
Hukum Bisnis
JAKARTA—Jajaran pendiri dan eks direksi eFishery terancam menghadapi kasus hukum di Singapura lantaran dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan. Mereka diduga melanggar UU Perusahaan serta Kitab UU Hukum Pidana negara setempat karena praktik penipuan.
Rencana pelaporan ke polisi Singapura menambah panjang daftar laporan kepolisian yang membelit petinggi eFishery. Sebelumnya, polisi Indonesia telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan laporan keuangan yang dilakukan secara sistematis sejak 2018.
Dikutip dari Deal Street Asia, mantan CEO Gibran Huzaifah dan CFO Chrisna Aditya diduga melanggar Undang-Undang Perusahaan Singapura, serta berpotensi melanggar Kitab UU Hukum Pidana negara tersebut karena penipuan.
Gibran dituding menggelembungkan keuangan eFishery, termasuk pendapatan, harga pokok penjualan, margin kotor, laba sebelum pajak, dan tempat pakan sewa lewat sistem pelaporan ganda. Selain itu Gibran diduga salah menyajikan kinerja keuangan perusahaan kepada dewan direksi.
Adapun Chrisna dituding mendiamkan laporan penggelembungan tersebut dengan tak memberi tahu direktur lain dalam rapat-rapat. Sebagai informasi, laporan keuangan yang diduga dimanipulasi disusun atas nama eFishery Pte. Ltd yang terdaftar di Singapura.
Untuk Kebutuhan Operasional
Akibat dugaan pemalsuan laporan keuangan tersebut, sekitar Rp4,1 triliun dalam bentuk uang tunai dan pinjaman konversi digelontorkan dari eFishery yang terdaftar di Singapura ke entitas Indonesia.
Dana itu kemungkinan digunakan untuk kebutuhan operasional. “Jika eFishery tidak tertipu, mereka tidak akan melakukan suntikan modal tersebut,” demikian pernyataan dalam laporan pengaduan.
Tindakan Gibran dkk. diduga sebagai pelanggaran potensial berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Singapura dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal itu termasuk penipuan, pemalsuan akun, dan menjadi bagian dari konspirasi kriminal.
Para petinggi startup akuakultur itu sendiri tengah menghadapi kasus hukum di Indonesia. Mereka diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan secara sistematis sejak 2014. Laporan ini kali pertama mencuat setelah Bareskrim Polri menerima pengaduan terkait dugaan fraud oleh pendiri sekaligus mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, serta beberapa eksekutif lain.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan laporan mengenai kasus ini sudah masuk sejak awal tahun 2024 dan ditindaklanjuti oleh berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, Mabes Polri, serta lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Lakukan PHK Massal dan Diadukan ke Polisi, Apakah Ini Akhir eFishery?
eFishery diketahui telah membuat dua pembukuan laporan keuangan berbeda, yaitu versi eksternal yang ditampilkan kepada investor dan versi internal yang memperlihatkan kondisi keuangan sebenarnya.
Berdasarkan laporan eksternal, eFishery mencatatkan laba sebelum pajak sebesar Rp261 miliar dalam periode Januari-September 2024. Namun, laporan internal justru menunjukkan kerugian mencapai Rp578 miliar dalam periode yang sama.
Dugaan pemalsuan ini diduga telah berlangsung sejak 2018, dengan keterlibatan beberapa eksekutif senior. Nama-nama yang disebut dalam laporan mencakup Gibran Huzaifah, Angga Hadrian, dan Chrisna Aditya.
Modus yang digunakan termasuk penggelembungan pendapatan, manipulasi belanja modal, serta pembentukan perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana.