gun-with-box-ammunition-bullets-wooden-wall.jpg
Nasional

Polisi Ungkap Status Kepemilikan Senjata di Rumah SYL

  • Kepolisian mengungkap status 12 pucuk senjata api yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah mantan Menteri Pertaninan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin, 30 Oktober 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kepolisian mengungkap status 12 pucuk senjata api yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah mantan Menteri Pertaninan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin, 30 Oktober 2023. Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyatakan senjata yang ditemukan dan disita tersebut merupakan milik SYL. Puluhan senjata itu telah terdaftar atas nama mantan Menteri Pertanian itu sehingga legal secara aturan.

“Menurut dari Baintel (Badan Intelejen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim, Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin 30 Oktober 2023. Dalam keterangannya tersebut, Dirtipidum Bareskrim menyebut senjata itu sebagian diperoleh dari hibah lengkap beserta bukti hibahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih belum dapat menangani kepemilikan senjata itu lebih lanjut sebab penguasaannya masih berada di KPK. Kepolisian baru dapat mengecek lebih lanjut apabila terdapat penyerahan senjata itu dari KPK. “Sehingga kita secara fisik bisa mengecek lebih lanjut,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro. Seperti diketahui, senjata tersebut secara proses dititipkan dan dicek berdasarkan data yang dimiliki kepolisian.

KPK diketahui melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis 28 September 2023 sore dan berlanjut hari Jumat 29 September 2023. Dalam penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah bukti seperti uang dengan mata uang rupiah, mata uang asing dan surat berharga. 

Penyidik juga menyita dokumen seperti catatan keuangan dari pembelian aset bernilai. Selain uang dan surat berharga, penyidik KPK juga menyita 12 pucuk senjata api. Terkait penemuan senpi, KPK telah berkoordinasi dengan Kepolisian terkait temuan itu. Pihak Kepolisian juga telah mengambil temuan senjata api tersebut untuk analisis apa saja tipenya dan bagaimana legalitasnya.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu 10 Oktober 2023. Syahrul jadi tersangka saat tengah pulang kampung menjenguk kedua orang tuanya. Dia menjadi pesakitan bersama dua pejabat lain dari Kementan. 

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumkan tersangka sebagai berikut: SYL, mentan 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono) Sekjen Kementan, dan MH (Muhammad Hatta) Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPK, Rabu 11 Oktober 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.