Polri Bentuk Satgas Antimafia Tanah
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran kepolisian daerah (Polda) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pembentukan satgas ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam penindakan hukum kasus mafia lahan yang marak terjadi. Nantinya, Satgas ini akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional […]
Nasional
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran kepolisian daerah (Polda) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pembentukan satgas ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam penindakan hukum kasus mafia lahan yang marak terjadi.
Nantinya, Satgas ini akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Polda membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi yang bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Ahmad, dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Februari 2021.
Sementara, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di Indonesia.
Pemberantasan mafia tanah sejatinya bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi dalam berkeadilan.
Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapapun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun orang di belakangnya,” ungkapnya.