Ponsel Black Market Minggir, Aturan IMEI Sudah Berlaku
JAKARTA – Sempat tertunda dari jadwal awal 24 Agustus 2020, regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Sejak itu, seluruh perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), tidak akan mendapatkan layanan jaringan […]
Industri
JAKARTA – Sempat tertunda dari jadwal awal 24 Agustus 2020, regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Sejak itu, seluruh perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler.
Tujuan pemberlakukan IMEI ini adalah untuk melindungi konsumen. Dengan menggunakan perangkat legal, otomatis akan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk pembelian secara daring (online), pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone, dapat mendaftarkan IMEI di laman atau aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Cara Cek Nomor IMEI
- Tekan tombol *#06# pada ponsel. Kemudian, akan muncul rincian mengenai nomor IMEI dan serial ponsel yang bersangkutan.
- Catat 15 digit nomor IMEI tersebut untuk divalidasi di laman imei.kemenperin.go.id.
- Pada halaman awal, masukkan 15 digit nomor IMEI dan pilih “simpan”.
- Jika ponsel tersebut resmi, maka muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI terdaftar dalam database Kemenperin.
- Sementara, jika ponsel tersebut merupakan barang black market, maka IMEI tidak akan terdaftar dalam database tersebut.