<p>Pekerja mencoba salah satu smartphone di sentra penjulan ponsel ITC Roxy Mas, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020. Menurut pedagang, penjalan ponsel di tempt tersebut mulai kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan penjualan akibat pandemi COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Ponsel Black Market Minggir, Aturan IMEI Sudah Berlaku

  • JAKARTA – Sempat tertunda dari jadwal awal 24 Agustus 2020, regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Sejak itu, seluruh perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), tidak akan mendapatkan layanan jaringan […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Sempat tertunda dari jadwal awal 24 Agustus 2020, regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Sejak itu, seluruh perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler.

Tujuan pemberlakukan IMEI ini adalah untuk melindungi konsumen. Dengan menggunakan perangkat legal, otomatis akan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara daring (online), pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
 
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone, dapat mendaftarkan IMEI di laman atau aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Cara Cek Nomor IMEI

  1. Tekan tombol *#06# pada ponsel. Kemudian, akan muncul rincian mengenai nomor IMEI dan serial ponsel yang bersangkutan.
  2. Catat 15 digit nomor IMEI tersebut untuk divalidasi di laman imei.kemenperin.go.id.
  3. Pada halaman awal, masukkan 15 digit nomor IMEI dan pilih “simpan”.
  4. Jika ponsel tersebut resmi, maka muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI terdaftar dalam database Kemenperin.
  5. Sementara, jika ponsel tersebut merupakan barang black market, maka IMEI tidak akan terdaftar dalam database tersebut.