<p>Ilustrasi</p>
Industri

Ponsel BM Membuat Negara Rugi Rp28 Triliun

  • JAKARTA – Kementerian Kominfo berencana melakukan uji coba pengendalian ponsel black market (BM) lewat IMEI pada …

Industri
Acep Saepudin

Acep Saepudin

Author

JAKARTA – Kementerian Kominfo berencana melakukan uji coba pengendalian ponsel black market (BM) lewat IMEI pada Februari 2020. Sementara aturan pengendalian ponsel BM rencananya akan diterapkan pada April 2020.

Peraturan pengendalian ponsel BM adalah untuk menyelamatkan pajak pemasukan dari perdagangan ponsel yang selama sekian tahun hilang akibat maraknya ponsel ilegal.

Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), potensi kerugian pajak yang timbul akibat beredarnya ponsel BM mencapai sebesar Rp 2,8 triliun per tahun. Angka ini didapatkan dari banyaknya smartphone ilegal yang beredar di pasaran Indonesia.

APSI menyebutkan sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia merupakan barang BM alias ilegal. Jumlah smartphone ilegal yang beredar di Indonesia adalah sebanyak 20 persen dari total smartphone yang mencapai angka 45 juta unit. Dengan demikian, jumlah ponsel BM jika dihitung sekitar 9 juta unit.

Ketua APSI, Hasan Aula mengatakan bahwa sekitar 45 – 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ponsel BM, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun.

Ia juga menyebut, dari 9 juta unit smartphone ilegal harganya rata-rata adalah Rp 2,5 juta. Jika ditotal maka akan didapatkan angka sekitar Rp 22,5 triliun.

Sementara, kerugian penerimaan pajak bisa dihitung dari pajak yang seharusnya diberlakukan untuk penjualan ponsel cerdas. Yakni pajak penghasilan sebesar 10 persen dan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen.

Jika dihitung, pajak yang dibebankan kepada 9 juta unit smartphone ilegal tersebut harusnya adalah 15 persen dikali dengan Rp 22,5 triliun. Setelah penghitungan tersebut didapatkan nilai pajak yang seharusnya diterima pemerintah adalah Rp 2,8 triliun.

Jika melihat data tersebut, artinya selama sepuluh tahun terakhir, negara telah dirugikan sebesar Rp 28 triliun akibat perdagangan ponsel BM. Maka tidak heran jika pemerintah mencari cara untuk menekan kerugian yang begitu besar yang diakibatkan peredaran ponsel BM.

Tidak Dapat Menggunakan Jaringan Seluler

Setelah aturan pengendalian ponsel BM diterapkan, maka secara otomatis ponsel-ponsel BM tidak dapat menggunakan jaringan seluler. Namun ponsel BM masih dapat digunakan ketika terkoneksi ke wifi.

Menurut Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha, ponsel BM praktis hanya dapat digunakan dengan konektivitas wifi.

Pratama menyebutkan bahwa ponsel ilegal (BM) ini sangat berbahaya. Itu karena ponsel BM ada kemungkinkan memiliki software yang mengandung malware.