Portal Sisdiknas, Pengamat Pendidikan: Transparansi Pemerintah Terhadap RUU Sisdiknas
- Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan kehadiran portal sisdiknas merupakan langkah yang tepat untuk melibatkan partisipasi publik.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah telah memasukkan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk menampung aspirasi publik dalam tahap penyusunan dan pembahasan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan kehadiran portal sisdiknas merupakan langkah yang tepat untuk melibatkan partisipasi publik.
- Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata NTT, IFG Gelar Labuan Bajo Marathon 2022
- Inilah 7 Negara Paling Aman di Dunia Tahun 2022, Tertarik Pindah?
- Simak! Strategi Jitu Bumi Resoursces Minerals (BRMS) Terapkan ESG hingga Jangka Panjang
Kini, semua pemangku kepentingan memiliki akses yang sama terhadap rencana perubahan dalam sistem pendidikan nasonal yang dicanangkan pemerintah.
Masyarakat tidak hanya bisa membaca dan memahami, namun dapat memberikan pendapat terhadap RUU Sisdiknas.
“Bahkan dunia kerja pun bisa ikut mengajukan usulan agar output pendidikan kita sesuai dengan kebutuhan nyata di dunia kerja. Dari sisi transparansi, pemerintah sudah melakukan banyak hal yang tidak terpikirkan mayoritas bangsa dengan cerdas dan partisipatif,” kata Ina saat dihubungi pada Sabtu (27/8).
Ina meneruskan sebelum adanya portal sisdiknas, pemerintah sudah menempuh langkah-langkah perencanaan RUU Sisdiknas dengan transparan.
Pada tahapan perencanaan, pemerintah telah mengundang dan melibatkan banyak pihak untuk menyempurnakan naskah akademik.
“Pelibatan ini tidak hanya dilakukan sekali, namun beberapa kali,” ujar Ina.
- Terendah dalam Dua Tahun, Nilai Tukar Yuan China Terhadap Dolar Ambruk Gegara Pemangkasan Suku Bunga
- Harga CPO Naik, Laba Perusahaan Sawit Milik Konglomerat Suwandi Widjaja Melonjak 76 Persen
- Eropa Terancam Krisis Energi, Nilai Euro Anjlok di Bawah Dolar AS
Dalam keterangan resminya, Kepala Badan Standar, Assesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengungkapkan pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberikan masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas serta naskah akademiknya. Hal ini sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang.
Tak hanya itu, Kemendikbudristek juga mengirimkan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan lebih komprehensif.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati semua dokumen dan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito.
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.