Positif COVID-19? Jangan Panik, Lakukan 5 Langkah Penting Ini
Jika Anda atau salah satu anggota keluarga terkonfirmasi positif COVID-19, maka usahakan jangan panik dan tetap tenang. Isolasi mandiri penting dilakukan agar pasien segera pulih dan tidak menularkan virus Corona kepada orang lain. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran yang baru.
Gaya Hidup
JAKARTA – Kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 kian hari semakin bertambah jumlahnya. Berdasarkan situs resmi covid.go.id, per 24 Januari 2021 jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 989.262 orang.
Mutasi virus bernama SARS-COV-2 ini dikabarkan memang lebih mudah dan cepat dalam penyebarannya. Maka tak jarang khususnya bagi orang yang imunnya sedang rendah, akan lebih mudah terserang virus ini.
Jika Anda atau salah satu anggota keluarga terkonfirmasi positif COVID-19, maka usahakan jangan panik dan tetap tenang. Isolasi mandiri penting dilakukan agar pasien segera pulih dan tidak menularkan virus Corona kepada orang lain. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran yang baru.
- Cara Menghilangkan Kecemasan Saat Rapat Online
- Tips Bekerja dari Rumah atau WFH Ketika Kasus COVID-19 Kembali Naik
- Tandatangani Kontrak, David Guetta Resmi Bergabung dengan Warner Music
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk penanganan selanjutnya.
1. Lapor Puskesmas Terdekat
Jika Anda resmi terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR, segera lapor pada relawan gugus tugas COVID-19 atau puskesmas setempat sesuai tempat tinggal Anda. Tunjukkan dokumen hasil swab PCR, serta sampaikan riwayat aktivitas dan keluhan yang Anda alami.
Selain berkonsultasi, hal ini juga berguna bagi petugas kesehatan untuk melakukan tracing lebih lanjut di lingkungan sekitar. Orang yang pernah berkontak dengan pasien positif COVID-19 akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
2. Tunggu Hasil Assesmen
Setelah laporan Anda diterima, gugus tugas atau puskesmas setempat akan melakukan assesmen terhadap kondisi kesehatan dan hasil swab PCR. Dokter akan membuatkan resep obat berdasarkan gejala Anda, kemudian relawan atau petugas akan mengantarkan obat tersebut ke lokasi Anda.
Dalam hal ini, jika Anda dinyatakan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka Anda akan dirujuk ke rumah sakit khusus yang menerima pasien COVID-19. Namun, jika Anda merupakan pasien tanpa gejala atau OTG (Orang Tanpa Gejala), Anda akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
3. Jalani isolasi mandiri
Meskipun demikian, bagi Anda yang terpaksa tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, pihak puskesmas akan merujuk Anda ke tempat isolasi mandiri khusus yang disediakan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, beberapa warga pasien COVID-19 ada yang mengalami kesulitan untuk melakukan karantina di rumah. Penyebabnya bisa berbagai hal, seperti kendala suplai makanan dan obat, hingga stigma dari lingkungan sekitar.
4. Lokasi Isolasi Mandiri Rujukan Pemerintah
Atas pertimbangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengambil inisiatif untuk menyediakan fasilitas isolasi mandiri yang dapat ditempati oleh pasien OTG.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu menyampaikan tiga tempat sebagai lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19.
Ketiga lokasi ini ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 mengenai Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan COVID-19. Peraturan tersebut berlaku sejak 22 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Pertama, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center) yang beralamat di Jalan Kramat Raya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
Kedua, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Jakarta Timur.
Ketiga, di Jakarta Selatan yakni Graha Wisata Ragunan dengan alamat Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM RT 9, RW 7, Ragunan, Pasar Minggu.
5. Tidak Dibebani Biaya alias Gratis
Pasien yang dirujuk untuk melakukan isolasi atau karantina di salah satu tempat tersebut tidak akan dibebani biaya alias gratis. Anies menjelaskan, biaya perawatan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain tiga lokasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat juga menyediakan Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK) yang berada di Wisma Atlet Jakarta. Perlu dicatat bahwa tiga lokasi dan FIMK ini hanya menerima pasien tanpa gejala atau gejala ringan, dan nonkomorbid.
- Ebay Lepas Unit Bisnisnya di Korea Selatan, Mahar US$3,6 Miliar!
- Tiga Mal Jakarta Berintegrasi Menjadi Mall 4.0
- 13,7 juta UMKM Sudah Bergabung ke Ekosistem Digital
Adapun setelah pasien melaporkan pada puskesmas setempat dan mengonfirmasi kesediaan untuk dirujuk, maka syarat yang lain yang harus dipenuhi, yakni memiliki hasil lab PCR positif COVID-19, mampu beraktivitas mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri selama di lokasi.
Kehadiran fasilitas isolasi terkendali ini, lanjutnya, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mencari tempat yang aman dan nyaman untuk melakukan karantina.
“Apabila sinergi positif ini bisa dilakukan dengan tertib, maka upaya penurunan angka jumlah penularan COVID-19 di Jakarta diharapkan berjalan lebih efektif,” ungkapnya. (SKO)