Petugas kebersihan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia.
Industri

Potensi Delisting, Bursa Pantau CKRA, AIMS, dan SUGI

  • JAKARTA – Saham-saham perusahaan yang berpotensi didepak (delisting) terus dalam pantauan Bursa Efek Indonesia. Saham-saham ini merupakan saham yang telah mendapat suspensi oleh BEI sekurang-kurangnya 24 bulan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, delisting tersebut sesuai dengan aturan Bursa Nomor I-I.  Saat ini, Bursa sedang dalam proses monitoring atas progres yang telah […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

JAKARTA – Saham-saham perusahaan yang berpotensi didepak (delisting) terus dalam pantauan Bursa Efek Indonesia. Saham-saham ini merupakan saham yang telah mendapat suspensi oleh BEI sekurang-kurangnya 24 bulan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, delisting tersebut sesuai dengan aturan Bursa Nomor I-I. 

Saat ini, Bursa sedang dalam proses monitoring atas progres yang telah dilakukan oleh manajemen PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. (AIMS), dan PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).

Meski begitu, kata Nyoman, dalam upaya perlindungan investor, Bursa senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada publik dan meminta keterbukaan informasi secara berkala kepada emiten yang sahamnya mengalami suspensi.

“Untuk menginformasikan mengenai rencana perseroan memperbaiki kondisinya dalam mempertahanan sustainability dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban,” terang Nyoman, Jumat, 10 Juli 2020.

Nyoman juga menegaskan, Bursa senantiasa mengupayakan pembinaan termasuk berdiskusi dengan manajemen maupun pemegang saham pengendali. Terutama terkait rencana strategis yang akan dilakukan dalam mempertahankan sustainability organisasi.

“Pembinaan dan komunikasi tersebut senantiasa dilakukan oleh Bursa sejak awal permasalahan going concern yang dihadapi oleh emiten,” jelas Nyoman.