Potensi Investasi Rp5,4 Triliun, Kementerian ATR Prioritaskan RDTR di Bergas Semarang.
Nasional

Potensi Investasi Rp5,4 Triliun, Kementerian ATR Prioritaskan RDTR di Bergas Semarang

  • Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/(BPN) Badan Pertanahan Nasional memprioritaskan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/(BPN) Badan Pertanahan Nasional memprioritaskan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.  Rencana itu ditargetkan rampung tahun ini, demi tujuan memaksimalkan potensi investasi yang nilainya ditaksir Rp5,4 triliun. 

Dikatakan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, saat acara konsultasi publik ke-1 penyusunan RDTR Kecamatan Bergas, di The Wujil Convention. Berdasarkan data, potensi investasi di Bergas cukup tinggi mencapai Rp5,4 triliun. Sehingga, perlu disusun RDTR yang dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.

“Kami berharap, para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan bagi penyusunan RDTR yang memudahkan investasi. Sekaligus tidak membelenggu pengembangan potensi wilayah,” dikutip Jumat 22 September 2023. 

Ngesti Nugraha mengatakan, pihaknya mendapat bantuan Rp1,4 miliar dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan materi teknis RDTR Kecamatan Bergas, paling lambat akhir tahun ini. 

Untuk itu, pihaknya meminta perwakilan desa/kelurahan di Bergas dan tokoh masyarakat, serta pelaku bisnis dapat serius memberikan masukan. Tujuannya untuk menciptakan Kecamatan Bergas sebagai kawasan industri dan pariwisata yang melindungi sumber daya alam dan cagar budaya yang ada.

Sementara itu, Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah I Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, menjelaskan, penyusunan RDTR Bergas menjadi salah satu prioritas di tahun anggaran 2023 ini. 

Karena memiliki potensi investasi tinggi, Bergas dinilai sangat strategis mendukung pengembangan metropolitan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Purwodadi (Kedungsapur) di Jawa Tengah.

Melalui forum konsultasi publik tersebut, Nuki Harniati mengatakan para pemangku kepentingan harus mampu menyusun konsep untuk mengembangkan Bergas, sesuai potensi yang dimiliki.

Ditambahkan, dalam lima bulan ke depan, harus sudah didapatkan lima hasil nyata. Di antaranya peta pengembangan wilayah dan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). “Akhir tahun ini, RDTR diharapkan dapat memasuki tahap legislasi menjadi peraturan kepala daerah,” tegasnya.

Pengembangan Kawasan Berkearifan Lokal

Di samping itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengingatkan, pengembangan Kecamatan Bergas tetap memperhatikan kearifan lokal, termasuk kelestarian beberapa cagar budaya yang ada.

Sedangkan di Kabupaten Jepara, memprioritaskan penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kalinyamatan, yang menyangkut dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalinyamatan dan Pecangaan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko berharap, setelah tersusun RDTR, investor yang mencari lahan untuk berinvestasi diharapkan untuk mengecek peruntukan kawasan yang akan digunakan.

Dicontohkan, untuk pendirian pabrik, jangan sampai mencari lokasi seperti lahan sawah yang dilindungi (LSD), demi harga murah. “Jelas saja di lokasi itu pabrik tidak bisa didirikan karena bukan peruntukannya,” kata Edy.

Untuk itu, pihaknya, diperlukan masukan dari para pemangku wilayah, agar dapat tersusun peraturan bupati tentang RDTR, yang akan mempermudah investor dalam memilih lokasi investasi.