<p>Rencana penaikkan bea materai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 per lembar. / Shopee.co.id</p>
Industri

Potensi Penerimaan Negara dari Kenaikan Bea Materai Capai Rp12 Triliun

  • JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemerintah memiliki potensi penerimaan negara dari kenaikan tarif bea materai sebesar Rp12,1 triliun pada 2021. Tepatnya, setelah tarif teranyar bea materai mulai berlaku pada 1 Januari 2021. DJP menyatakan penyesuaian tarif telah mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara. “Potensinya sekitar Rp12,1 triliun pada […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemerintah memiliki potensi penerimaan negara dari kenaikan tarif bea materai sebesar Rp12,1 triliun pada 2021.

Tepatnya, setelah tarif teranyar bea materai mulai berlaku pada 1 Januari 2021. DJP menyatakan penyesuaian tarif telah mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

“Potensinya sekitar Rp12,1 triliun pada 2021 dari semula Rp7,7 triliun,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam acara secara virtual, Rabu, 30 September 2020.

Adapun penerimaan pajak dari tarif bea materai pada 2020 belum dapat disampaikan lantara masih dalam penghitungan. Namun, sudah dipastikan bahwa penerimaan bakal naik seiring dengan kenaikan tarif bea materai. “2020 belum selesai, kami belum tahu jumlahnya berapa,” terang Suryo.

Sebagaimana diketahui, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU. Dengan begitu, tarif bea materai resmi menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000.

“Perubahan mendasar yakni satu lapis tarif tetap dari sebelumnya dua lapis tarif,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang Paripurna, Selasa, 29 September 2020.

Di samping terkait aspek penerimaan, UU Bea Materai juga mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai. Utamanya, untuk situasi bencana alam dan pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Sri Mulyani mengakui RUU Bea Materai merupakan salah satu instrumen penerimaan. Selain itu, sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, tepercaya, dan sederhana, khususnya dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.