Potensi Pengembangan EBT Lewat 3 Energi Laut Ini
JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) menyebut ada tiga jenis potensi energi laut sebagai energi terbarukan, yakni gelombang laut, arus laut dan panas laut. Ketiganya memiliki potensi secara teoritis sebesar 4.676,7 Giga Watt (GW) dan secara praktis sebesar 60,9 GW, dengan penyumbang dominan berasal dari panas laut. Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengungkapkan, saat ini […]
Industri
JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) menyebut ada tiga jenis potensi energi laut sebagai energi terbarukan, yakni gelombang laut, arus laut dan panas laut.
Ketiganya memiliki potensi secara teoritis sebesar 4.676,7 Giga Watt (GW) dan secara praktis sebesar 60,9 GW, dengan penyumbang dominan berasal dari panas laut.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengungkapkan, saat ini energi laut masih dalam tahap penelitian dan pengembangan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Hal ini membutuhkan upaya dan kolaborasi antarsektor publik dengan swasta untuk menciptakan dan mengambangkan industri energi laut,” mengutip keterangan resmi, Selasa, 8 Juni 2021.
Diketahui, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) sendiri telah melakukan berbagai kerja sama, antara lain dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menandatangani MoU pengembangan Tidal Bridge BV di Larantuka berkapasitas 30 MW.
Selain itu, ada pula MoU antara PT Penataan Angkatan Laut (PAL) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada 2015. Proyek ini merupakan study project potensi laut di Selat Alas, Selat Bandung, dan Selat Lombok.
Sebagai informasi, potensi sumber EBT di Indonesia tercatat mencapai 417,8 GW. Namun, pemanfaatannya baru sebesar 2,5% dari energi laut, panas bumi, bioenergi, angin, hidro dan matahari.
Pada awal tahun ini, DEN pun menyusun Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) sebagai dokumen pendukung dalam rangka penyempurnaan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Dokumen ini berfokus pada strategi percepatan transisi energi untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi. Fokusnya, menyoroti pentingnya pengembangan energi terbarukan sebagai kunci untuk menciptakan kemandirian energi.
Adapun komitmen untuk mengurangi emisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terkait ratifikasi kesepakatan Paris untuk kontribusi dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Persentasenya sebesar 29% dengan usaha sendiri, atau 41% dengan bantuan internasional pada 2030. Sektor energi diharapkan mampu mengurangi emisi GRK sebesar 314 hingga 398 juta ton CO2 pada periode tersebut.
Strategi yang dilakukan melalui pemanfaatan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konservasi energi, dan penerapan teknologi energi bersih.