Potensi Penyimpanan Karbon Dinilai Jumbo, Ini Hitungannya
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan jalannya program Carbon Capture Storage (CCS), yang disebut menyimpan potensi besar.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan jalannya program Carbon Capture Storage (CCS), yang disebut menyimpan potensi besar.
Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Ariana Soemanto menyebut, Potensinya sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan sebesar 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
Di mana potensi penyimpanan yang besar tersebut akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang.
- Cara Mudah Jual Rumah yang Masih KPR
- Rekomendasi Saham ANTM Hingga MIDI yang Layak Dipantau Hari Ini
- Profil Prabu Revolusi yang Diangkat jadi Komisaris Kilang Pertamina Internasional
"Perhitungan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sekitar 572 miliar ton itu skalanya 'cekungan migas'. Kalau perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir sekitar 4,85 miliar ton itu skalanya sudah 'lapangan migas'," ungkapnya dilansir Senin, 26 Februari 2024.
Hitungan Kementerian ESDM
Ariana menjelaskan, potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton CO2 dilakukan melalui perhitungan dengan kriteria, antara lain potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20%, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.
Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis.
Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktifitas migas lebih lanjut antara lain seismik, studi atau pemodelan geologi geofisika reservoir, pemboran, rencana pengembangan lapangan termasuk studi keekonomian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pengembangan Carbon Capture Storage (CCS). Aturan ini tertuang dalam Perpres RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Dalam baleid tersebut dikatakan skema penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS), di mana wilayah kerja dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan kegiatan penyelenggaraan CCS.