<p>Pekerja dengan alat berat mengerjakan proyek pembangunan rumah di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

PP 18/2021 Terbit, Pemerintah Pegang Kendali Penuh Pemanfaatan Tanah

  • Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menjelaskan dengan adanya hak pengelolaan, pemerintah akan mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah.

Nasional
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tahun lalu turut mengubah peraturan mengenai pengelolaan tanah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menjelaskan dengan adanya hak pengelolaan, pemerintah akan mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah.

Dirinya berharap perubahan ini dapat membuat pengelolaan tanah lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah turut diterbitkan.

“Ini suatu PP yang sangat strategis, di mana PP ini nantinya dapat menjadi fungsi untuk mengatur pertanahan di dalam negara. Dalam hal ini Indonesia yang cukup kompleks dengan masyarakatnya yang memang beragam,” ujar Himawan dalam sosialisasi PP 18/2021, dikutip Senin, 22 Maret 2021.

Himawan juga mengatakan pelaksanaan PP ini akan mengandung ketentuan hak, pembatasan, dan tanggung jawab. Maksudnya, pemerintah akan memberikan kemudahan pada beberapa detail kebijakan hak pengelolaan, satuan rumah susun, hak atas tanah dan pendaftaran tanah tetapi tetap memberikan pengawasan dan evaluasi yang ketat.

Selain itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windana memaparkan dalam PP 18/2021 terdapat kepastian hukum penggunaan dan pemanfaatan teknologi.

“Untuk itu dalam PP nomor 18 tahun 2021 pada bab pendaftaran tanah diatur beberapa hal salah satunya yaitu penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik,” ujar Suyus.

Tak hanya itu, dalam PP ini juga akan mengatur mengenai siklus jangka waktu bagi hak atas tanah (HAT). Satu siklus itu terdiri dari pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan hak. Kemudahan yang diberikan pemerintah adalah pemerintah akan memberi perpanjangan HAT setelah tanahnya telah digunakan atau dimanfaatkan.

Sebagai informasi, PP 18/2021 mengganti beberapa PP dan sejumlah pasal seperti PP nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak atas tanah; PP nomor 103 tahun 2015 tentang kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia; dan 2 pasal di PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.