PP Properti Terbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021 Senilai Rp500 Miliar
- Penerbitan obligasi tersebut senilai Rp500 miliar dan dibagi menjadi dua tahap.
Korporasi
JAKARTA – Anak usaha PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), yakni PT PP Properti Tbk (PPRO) akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021.
Mengutip prospektus perseroan yang diterbitkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), penerbitan obligasi tersebut senilai Rp500 miliar dan dibagi menjadi dua. Pertama, senilai Rp332 miliar dengan jaminan full commitment atau kesanggupan penuh, terdiri dari Seri dan Seri B.
Untuk Seri A, jumlahnya Rp170 miliar dengan tingkat bunga 10% per tahun. Jangka waktunya 370 hari kalender dan jatuh tempo pada 12 September 2022. Sementara Seri B sebesar Rp162 miliar, dengan tingkat bunga 11% per tahun dan jangka waktu penerbitan selama tiga tahun. Adapun jatuh tempo Seri B, yakni 2 September 2024.
Pembagian kedua, yakni sisanya atau jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp168 miliar. Penjaminan obligasi adalah best offort atau kesanggupan terbaik.
- Ada IPO Bukalapak, Penghimpunan Dana di BEI Meroket Tembus Rp139,84 Triliun
- Ini 6 Sektor Pilot Project Peta Jalan Hidup Berdampingan dengan COVID-19
- Industri Manufaktur Harap PPKM Lebih Akomodatif untuk Jangkau Kegiatan Operasional Pabrikan
“Bila jumlah dalam penjaminan terbaik tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban perseroan untuk menerbitkan,” mengutip keterangan tersebut, Selasa, 10 Agustus 2021.
Masa penawaran umum dimulai pada 26 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 30 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.
- Ada IPO Bukalapak, Penghimpunan Dana di BEI Meroket Tembus Rp139,84 Triliun
- Ini 6 Sektor Pilot Project Peta Jalan Hidup Berdampingan dengan COVID-19
- Industri Manufaktur Harap PPKM Lebih Akomodatif untuk Jangkau Kegiatan Operasional Pabrikan
Adapun dana hasil penawaran umum obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk melunasi utang pokok MTN X dan MTN XIII yang diterbitkan perseroan. Nilai utang tersebut sebesar Rp280 miliar. Selain itu, sisanya akan digunakan untuk modal kerja atau biaya konstruksi proyek.
Dalam hal ini, penjamin pelaksana efek dilakukan oleh PT Bahana Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Penjaminan yang diberikan oleh kedua perusahaan tersebut masing-masing Rp305 miliar dan Rp27 miliar.
Per Juni 2021, pemegang saham terbesar PPRO digenggam oleh PTPP, yakni 64,96%. Sisanya sebesar 8,51% digenggam oleh PT Asuransi Jiwasraya dan 5,33% oleh PT Asabri. Saham yang dimiliki masyarakat di perseroan tercatat sebesar 21,2% saham.