PP Split Off Inalum Terbit, PMN Rp48,7 Triliun Dibagikan ke ANTM hingga PTBA
- Terbitkan PP Split Off Inalum, PMN Rp48,7 Triliun dibagikan ke ANTM hingga PTBAJAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 te
Korporasi
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 terkait split off atau pemisahan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dari holding industri pertambangan, MIND ID.
Pemisahan operasional bisnis tersebut sekaligus mengalihkan penyertaan modal negara (PMN) yang ada di Inalum Operating kepada anak usaha tambang pelat merah lainnya dengan nilai mencapai Rp48,74 triliun.
Dalam Pasal 2 Ayat 1, nilai pengurangan penyertaan modal negara (PMN) mencapai Rp48,74 triliun. Jika dirinci jumlah ini terdiri dari 15,61 miliar saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Lalu 4,84 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk (TINS), 7,49 miliar saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan 21,3 ribu saham pada PT Freeport Indonesia (PTFI).
- Inflasi AS di Bawah Ekspektasi, Ini Arah Pergerakan IHSG
- Nusa Konstruksi (DGIK) Lakukan Pembelian Kembali Saham Sebanyak 69.01 Juta Lembar
- Balas Embargo Teknologi AS, China Siapkan dana Rp2,24 Kuadriliun
Dengan adanya hal itu maka, kepemilikan saham negara pada ANTM menjadi sebesar 65% atau Rp1,56 triliun dan juga pada TINS menjadi 65% atau Rp242,05 miliar. Sedangkan untuk PTBA menjadi 65,02% atau Rp749,04 miliar dan kepemilikan saham di PTFI menjadi 5,62% atau US$2,13 juta, terdiri atas 21.300 saham dengan nilai nominal sebesar US$100.
"Status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara," demikian bunyi Pasal 4 huruf a beleid tersebut, dikutip Rabu 14 Desember 2022.
Peraturan tersebut diteken Presiden Jokowi dan mulai berlaku per 8 Desember 2022. Sebelumnya rencana pemisahan Inalum Operating dari MIND ID merupakan bagian dari rencana untuk initial public offering (IPO).
Nantinya setelah pemisahan, MIND ID akan bertindak sebagai strategic holding company.