PPATK Bongkar 92 Rekening FPI, Termasuk Bohir dan Aliran Dananya
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis dilansir Antara di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2021.
PPATK, kata dia, akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pihaknya masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.
Ia menambahkan tindakan penghentian transaksi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. (SKO)