PPATK dan Bappebti Awasi Transaksi Kripto, Aspakrindo: Industri Cryptocurrency Bisa Lebih Sehat
- Aspakrindo (Asosiasi Perdagang Kripto Indonesia) menyambut baik niat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) untuk pengawasan aset kripto karena dapat membuat industri cryptocurrency yang lebih sehat.
Fintech
JAKARTA – Merespon rencana PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) untuk pengawasan terhadap transaksi aset kripto untuk mencegah pencucian uang. Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) mengatakan hal tersebut bisa menjamin industri cryptocurrency yang lebih sehat.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR yang diselenggarakan Senin, 31 Januari 2022, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Bappebti untuk melakukan joint audit terhadap transaksi aset kripto dan NFT (Non-Fungible Token).
"Pelaksanaan joint audit tersebut dilakukan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing exchanger virtual currency sudah menerapkan lima pilar Bappebti," ujar Ivan.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Aspakrindo dan COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmana menyatakan sambutan baik pihaknya terhadap langkah Bappebti dan PPATK. Ia mengatakan, pengawasan tersebut dapat membantu kesehatan dan legitimasi industri aset kripto dan NFT.
"Pelaksanaan joint audit antara PPATK dan Bappebti akan membuat industri aset kripto dan NFT menjadi lebih sehat. Langkah ini bisa melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya.
Masyarakat juga bisa lebih confidence untuk masuk ke industri, karena sudah ada kejelasan transaksi yang dapat mencegah penyalahgunaan praktik pencucian uang," ujar Manda dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Februari 2022.
Perdagangan aset kripto di Indonesia diizinkan dan diawasi Bappebti sejak tahun 2019. Selanjutnya, Bappebti pun akan menyusun kebijakan dalam transaksi NFT di Indonesia.
- 3 Langkah Kemenkominfo dalam Pengembangan Identitas Digital, Salah Satunya Wajibkan TTE Bersertifikasi
- Dorong Ketersediaan Listrik Gorontalo, GTS Internasional (GTSI) Pindahkan FSRU Amurang
- Kasus Semakin Naik, Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala Cukup Lakukan Isoman
Terkait dengan risiko penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, pengawasan sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
"Adanya kewajiban penerapan program APU PPT oleh para pedagang aset kripto sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bappebti, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, dan peran serta direksi dalam penerapan APU PPT," kata Manda.
Bursa aset kripto pun harus menjalankan regulasi AML (Antimoney Launderingi) yang mewajibkan pemberlakuan prosedur KYC (Know Your Customer) yang mewajibkan pengunggahan KTP sebagai identitas saat membuat akun .
Peraturan tersebut dapat memberikan ruang pengembangan inovasi komoditas digital, kepastian berusaha di sektor digital, serta memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto.
"Sebuah teknologi baru apa pun bisa dipakai untuk kejahatan maupun kebaikan, tergantung penggunanya. Namun, balik lagi aset kripto dan NFT dibangun di atas teknologi blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, sekaligus mengurangi peluang korupsi," pungkas Manda.