Ilustrasi pencucian uang.
Nasional

PPATK Endus Pencucian Uang Rp500 Triliun di 12 Koperasi

  • Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya mengendus transaksi ilegal lebih dari Rp500 triliun yang melibatkan 12 KSP.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 12 koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah dana pencucian uang tersebut mencapai Rp500 triliun. Angka tersebut terhitung dalam periode tahun 2020-2022. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya mengendus transaksi ilegal lebih dari Rp500 triliun yang melibatkan 12 KSP. Dari jumlah nominal tersebut, hampir separuhnya merupakan perputaran transaksi di KSP Indosurya (Rp240 triliun). 

“Ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU melebihi Rp500 triliun. Ini kami temukan dalam periode 2020-2022 saja,” ujar Ivan usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI, dikutip TrenAsia.com, Kamis 16 Februari 2023. 

Selain KSP Indosurya, ada sejumlah koperasi yang masih bermasalah dengan dana anggotanya. Koperasi tersebut seperti KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, hingga KSP Timur Pratama Indonesia. 

PPATK telah mengantongi hasil analisis terkait 11 dugaan pencucian uang di koperasi, termasuk di dalamnya kasus KSP Indosurya. “Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis pada kejaksaan terkait kasus Indosurya,” imbuh Ivan.  

Lebih lanjutnya, pihaknya mengaku sudah berusaha maksimal untuk menekan kerugian terkait kasus penggelapan dan pencucian uang di lembaga keuangan seperti koperasi. 

Salah satunya yakni mencoba menghentikan aliran dana saat ada proses transaksi mencurigakan. Meski demikian Ivan mengakui sulit mencegah kerugian masyarakat secara total. 

“Ini karena literasi masyarakat masih dibilang lemah. Hal itu membuat keuntungan besar yang ditawarkan membutakan para nasabah,” ujarnya.