Investasi Bodong
Nasional

PPATK: Transaksi Investasi Ilegal Tembus Rp35 Triliun Tahun 2022

  • Dia menjelaskan modus yang biasa dipakai yakni menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan total transaksi terkait investasi ilegal selama tahun 2022 mencapai Rp35 triliun. PPATK juga menyampaikan 52 hasil analisis terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hal tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme' di Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

“Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai Rp35 triliun,” ujar Ivan. Dia menjelaskan modus yang biasa dipakai yakni menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah. 

Selain itu modus lain yakni berupa iming-iming mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri untuk menarik minat calon investor. “Ada pula yang menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum tapi dipakai untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity),” urai Ivan.

Periode Januari 2022-13 Juni 2022, PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal. Hal itu di antaranya Suntikan Modal Alat Kesehatan, Investasi Forex Ilegal (FX Family), Robot Trading Viral Blast, Robot Trading Evotrade, Auto Trade Gold, Binomo Binary Option, Robot Trading DNA Pro, dan Robot Trading Fahrenheit.

"Per 13 Juni 2022, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp745 miliar,” ucap Ivan. Pada tahun 2022, PPATK juga telah menyampaikan 52 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait sehubungan kasus dugaan tindak pidana perjudian online dan atau TPPU yang terkait tindak pidana tersebut.

Merujuk rekening-rekening yang dianalisis PPATK, Ivan menerangkan perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021. Angka ini meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 (Januari-Agustus 2022).

Ivan menegaskan PPATK terus melakukan upaya penyelamatan aset yang diduga terkait judi online. Pihakya telah menghentikan sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September 2022). “Jumlahnya mencapai Rp850 miliar,” ucap Ivan.