PPATK: Transaksi Keuangan Penipu Tiket Coldplay Tembus Rp40 M
- Perputaran uang dalam rekening tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, mencapai hampir Rp40 miliar. Transaksi keuangan tersebut dikalkulasi sejak awal tahun 2023.
Nasional
JAKARTA—Perputaran uang dalam rekening tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang, mencapai hampir Rp40 miliar. Transaksi keuangan tersebut dikalkulasi sejak awal tahun 2023.
Hal tersebut dibeberkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers, Selasa, 21 November 2023. Menurut Ivan, transaksi keuangan dalam rekening Ghisca terbilang besar.
Sejak awal tahun ini, pihaknya menyebut perputaran uang dalam rekening sudah mencapai hampir Rp40 miliar. “Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 miliar, tersebar di beberapa rekening,” ujar Ivan. Pihaknya mengatakan perputaran uang dalam rekening Ghisca juga mencapai puluhan miliar saat dia melakukan penipuan tiket.
Oleh karena itu, PPATK memastikan kerugian masyarakat dari perbuatan yang dilakukan tersangka sangat besar. “Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 miliar. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar,” ujarnya.
Sejak pekan lalu PPATK telah memblokir seluruh rekening yang digunakan Ghisca. PPATK tidak menyebutkan rinci jumlah rekening yang diblokir. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap Ghisca Debora Aritonang yang melakukan penipuan tiket konser band internasional Coldplay.
- Balikkan Rugi, InJourney Group Raup Laba Rp1,14 Triliun pada Kuartal III-2023
- PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant
- Sambut Natal dan Tahun Baru, BRI Siapkan Kas Rp25,2 Triliun
Kerugian korban akibat tindakan tersebut mencapai total Rp5,1 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan bermula saat ada enam korban yang melapor soal penipuan tiket Coldplay.
Korban pertama berinisial FVS membeli 700 tiket dengan nilai Rp1,35 miliar. Korban kedua berinisial AS membeli 600 tiket senilai Rp1,03 miliar ke GDA. Adapun korban ketiga berinisial MF membeli 500 tiket senilai Rp1,3 miliar.
“Kemudian (korban) keempat, pelapor SG, itu (rugi) Rp73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, rugi Rp1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL rugi Rp230 juta,” ujarnya. Dari laporan tersebut, polisi sudah melakukan mediasi antara korban dengan tersangka pada 13 November 2023.
Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Polisi kemudian memeriksa tujuh saksi usai menangkap Ghisca. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp 600 juta.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ancaman hukuman masing-masing pasal empat tahun,” ujar Susatyo.