PPh Bunga Obligasi Turun Jadi 10 Persen Mulai Agustus 2021
JAKARTA – Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi resmi turun dari semula 20% menjadi 10%. Pemotongan bunga obligasi ini nantinya akan dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara atau pembeli. Tarif tersebut berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) atau investor […]
Industri
JAKARTA – Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi resmi turun dari semula 20% menjadi 10%. Pemotongan bunga obligasi ini nantinya akan dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara atau pembeli.
Tarif tersebut berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) atau investor asing, selain bentuk usaha tetap (BUT).
Kebijakan ini diatur dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, yang merupakan aturan pelaksana atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Meskipun demikian, penurunan tarif ini akan diberlakukan mulai enam bulan sejak PP Nomor 9 Tahun 2021 berlaku pada Februari tahun ini. Artinya, efektif bisa dipakai pada Agustus 2021.
Terdapat tiga ketentuan yang mengatur bunga obligasi dalam fasilitas PPh ini. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga, sesuai dengan masa kepemilikan.
Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual. Dengan kata lain, bunga obligasi berupa nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, ini tidak termasuk bunga berjalan.
Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.