PPKM Berlaku Hari Ini, Apindo Ketar-ketir
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan menambah beban dunia usaha, khususnya perhotelan, restoran, dan kafe. Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan kebijakan PPKM memperberat upaya pelaku usaha untuk bangkit dari kontraksi akibat pandemi COVID-19. Padahal menurutnya, klaster COVID-19 terbesar bukan berasal dari tempat usaha. “Kami bingung, […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan menambah beban dunia usaha, khususnya perhotelan, restoran, dan kafe.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan kebijakan PPKM memperberat upaya pelaku usaha untuk bangkit dari kontraksi akibat pandemi COVID-19. Padahal menurutnya, klaster COVID-19 terbesar bukan berasal dari tempat usaha.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Kami bingung, ini sebenarnya mau bagaimana. Di manufaktur memang cukup besar klasternya. Tapi begitu kami tracing ternyata bukan karena lingkungan kerjanya, tapi dari lingkungan rumah,” kata Haryadi dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 11 Januari 2021.
Kendati para pelaku usaha sudah berali ke online, ia menyebutkan bahwa penjualan offline masih mendominasi omzet. Sehingga, ia meyakini bahwa PPKM akan berpengaruh terhadap bisnis offline para pengusaha.
“Saya juga melihat di sektor makanan minuman ya makanan minuman itu ternyata kontribusi yang offline itu jauh lebih besar loh ketimbang yang online. Nah selama pandemi ini semua harus mengikuti dari regulasi.”
Berlaku Hari Ini
Sebagaimana diketahui, PPKM di 24 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 berlaku mulai hari ini.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menegaskan ulang bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiaan masyarakat, melainkan hanya pembatasan di sejumlah wilayah berisiko tinggi.
“Pertama kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga kebijakan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada,” terangnya secara virtual, 7 Januari 2021.
Ia memastikan, seluruh kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, dan obvitnas bisa berjalan.
Adapun pembatasan yang berlaku antara lain kebijakan work from home 75%, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk di restoran, kapasitas makan di tempat (dine in) hanya 25%.
Kemudian, tempat ibadah dibatasi hanya 50%, fasilitas umum dihentikan kegiatan sosial, dan kegiatan sosial juga dihentikan. Adapun, pembatasan transportasi berlaku sesuai dengan pengaturan dari pemerintah daerah masing-masing.